Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 431/KMK.04/1984

Kategori : KUP

Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dicantumkan Dan Atau Dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan Masa


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 431/KMK.04/1984
 
TENTANG
 
KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA
SURAT PEMBERITAHUAN MASA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa keterangan dan dokumen yang harus disampaikan dan atau dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa, selain diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, juga diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1984;
  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu adanya kesatuan dan keseragaman dalam pelaksanaannya yang meliputi ketentuan sebagaimana diatur dalam kedua Undang-undang tersebut;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3262);
  2. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 973/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA SURAT PEMBERITAHUAN MASA.

 

 

Pasal 1

 

Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan :

  1. Surat Setoran;
  2. Surat Kuasa Khusus sepanjang Surat Pemberitahuan Masa diisi oleh orang lain;
  3. Pemberitahuan penyerahan barang mewah sepanjang Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan barang mewah;
  4. Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan.

 

 

Pasal 2

 

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara penyampaian keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

 

 

Pasal 3

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO