Peraturan
Peraturan Lainnya - SE- 023/PP/2020, 5 Okt 2020
05 Oktober 2020
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE- 023/PP/2020
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAI
TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-022/PP/2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : SE- 023/PP/2020
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAI
TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-022/PP/2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
A. | UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-022/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020. |
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020. |
D. | DASAR HUKUM
|
E. | KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN
|
F. | PENUTUP
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2020
Plt. KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
DRS. AMAN SANTOSA, M.B.A.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
back to top
Peraturan Lainnya - SE - 022/PP/2020, Tanggal 2 Okt 2020
Undang-Undang - 14 TAHUN 2002, Tanggal 12 Apr 2002