Pengumuman Nomor : PENG - 139/PJ/PJ.01/2020

Kategori : Lainnya

Mutasi Dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan


30 September 2020


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 139/PJ/PJ.01/2020

TENTANG

MUTASI DALAM JABATAN PENGAWAS
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN


Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-426/PJ/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Mutasi dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dalam jabatan pengawas (eselon IV) sejumlah 1.090 (seribu sembilan puluh) pejabat sebagaimana lampiran I dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan;
   
2. pelantikan sebagaimana tersebut pada angka 1 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi para pegawai dengan unit asal mutasi dari Kantor Pusat DJP pelantikan dilaksanakan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan pada:
hari, tanggal : Jumat, 02 Oktober 2020
waktu : pukul 08.30 WIB s.d. selesai
tempat : Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Lt. 2 Gd. Mar’ie Muhammad KPDJP
Jl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan
pakaian : atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap
b. selain yang disebutkan pada huruf a diatas, pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, dengan mekanisme sebagai berikut:
1) untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di kantor masing-masing dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan;
2) untuk pegawai yang menjalankan Work From Home atau Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di rumah/homebase pegawai yang bersangkutan;
3) untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina;
4) pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, maupun karantina agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai. Tautan media elektronik/teleconference akan diinformasikan kemudian;
5) pegawai yang mengikuti pelantikan melalui media elektronik/teleconference memakai pakaian batik lengan panjang (pegawai perempuan menyesuaikan) dan bersiap 30 menit sebelum acara dimulai.
6) para pegawai yang hadir melalui media elektronik/teleconference wajib mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib. Bagi pegawai yang menjalankan Work From Office wajib menandatangani daftar hadir pada unit asal masing-masing dengan format sebagaimana lampiran II;
   
3. apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana;
   
4. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama;
   
5. sebelum pelantikan dilaksanakan, para pegawai sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;
b. melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya.




Ditetapkan di
pada tanggal 30 September 2020
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Peni Hirjanto