Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 140/PMK.06/2020

Kategori : Lainnya

Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak Dan Gas Bumi


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140/PMK.06/2020

TENTANG

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk pengelolaan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  2. bahwa untuk menyikapi perkembangan bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi, serta untuk mendorong peningkatan investasi dalam negeri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696);
  9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62);
  10. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Definisi

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
  3. Kontraktor Alih Kelola adalah Kontraktor yang ditetapkan oleh Menteri Teknis untuk mengelola wilayah kerja eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berakhir.
  4. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  5. Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  6. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  7. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang atas BMN Hulu Migas.
  8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
  10. Direktur adalah Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan BMN Hulu Migas.
  11. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
  12. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
  13. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian Teknis adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri Teknis adalah menteri yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  15. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  16. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
  17. Pengelola Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas.
  18. Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN Hulu Migas.
  19. Kuasa Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai dengan kewenangannya.
  20. Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAPLB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Pengelola Barang.
  21. Unit Akuntansi Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Pengguna Barang.
  22. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
  23. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disebut UAKPB PL BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.
  24. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAKPB PB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
  25. Pihak Lain adalah pihak selain Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, Kontraktor Alih Kelola, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  26. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN Hulu Migas untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
  27. Penggunaan BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Penggunaan adalah pemakaian BMN Hulu Migas dalam menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  28. Pemakaian Bersama antara Kontraktor dengan Kontraktor lain yang selanjutnya disebut Pemakaian Bersama adalah Penggunaan secara bersama-sama oleh Kontraktor dan Kontraktor lain dengan kendali operasional tetap pada Kontraktor.
  29. Transfer adalah Penggunaan dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administratif maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain.
  30. Pendayagunaan adalah Penggunaan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang yang dilakukan dalam waktu tertentu untuk menunjang kegiatan pengelolaan BMN Hulu Migas.
  31. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Hulu Migas yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
  32. Pinjam Pakai Antar Kontraktor adalah Penggunaan oleh Kontraktor lain dalam jangka waktu tertentu.
  33. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu.
  34. Sewa adalah Pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar imbalan dalam bentuk uang kepada negara.
  35. Pemindahan Status Penggunaan adalah pengalihan status BMN Hulu Migas menjadi BMN.
  36. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas.
  37. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  38. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
  39. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
  40. Pemindahan Kepemilikan (transfer of title) yang selanjutnya disebut Pemindahan Kepemilikan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada Pihak Lain di luar negeri atau Pihak Lain di dalam negeri dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
  41. Beli Balik (buy back) yang selanjutnya disebut Beli Balik adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada pemasok/vendor/pabrikan atau Pihak Lain dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
  42. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN Hulu Migas.
  43. Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor dari tanggung jawab administratif dan fisik atas BMN Hulu Migas yang berada pada penguasaannya.
  44. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  45. Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN Hulu Migas.
  46. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN Hulu Migas pada saat tertentu.
  47. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  48. Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
  49. Limbah Sisa Produksi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi untuk memperoleh minyak dan gas bumi yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  50. Limbah Sisa Operasi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, perawatan, penutupan, dan peninggalan sumur, serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) minyak dan gas bumi.
  51. Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan BMN Hulu Migas.
  52. Pengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  53. Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/Daerah/Desa dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah/desa dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.


Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 2


(1) Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi:
  1. Tanah;
  2. Harta Benda Modal;
  3. Harta Benda Inventaris;
  4. Material Persediaan;
  5. Limbah Sisa Produksi; dan
  6. Limbah Sisa Operasi.
(2) BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW).


Pasal 3


Barang yang dibeli atau diperoleh melalui proses impor untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan Kontraktor dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan BMN Hulu Migas setelah:
  1. mendarat di bandar udara, pelabuhan laut, atau tempat lain di Indonesia; dan
  2. dipenuhinya kewajiban pabean tujuan diimpor untuk dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 4


Penerimaan yang berasal dari Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.


Pasal 5

Pengelolaan BMN Hulu Migas meliputi:
  1. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
  2. pengadaan;
  3. Penggunaan;
  4. penyerahan kepada Pemerintah;
  5. Pemanfaatan;
  6. pengamanan;
  7. pemeliharaan;
  8. Penilaian;
  9. Pemindahan Status Penggunaan;
  10. Pemindahtanganan;
  11. Pemusnahan;
  12. Penghapusan; 
  13. Penatausahaan; dan
  14. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG


Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan


Pasal 6


(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang BMN Hulu Migas.
(2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
  1. melakukan Penatausahaan;
  2. melakukan Inventarisasi;
  3. melakukan pengamanan; dan
  4. melakukan pemeliharaan,
atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang memiliki tugas:
  1. menghimpun laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Pengguna Barang; dan
  2. menyusun laporan BMN Hulu Migas.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:
  1. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN Hulu Migas;
  2. memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, atau Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;
  3. memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang;
  4. memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemindahtanganan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
  5. memberikan pertimbangan, menyampaikan penolakan, mengajukan usulan Pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat, dan memberikan persetujuan sebagai tindak lanjut dari persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat;
  6. menerima penyerahan BMN Hulu Migas dari Pengguna Barang;
  7. menetapkan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang;
  8. mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;
  9. mengelola anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;
  10. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian;
  11. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas; dan
  12. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
  1. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
  2. pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.


Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Menteri Teknis

Pasal 7


(1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. mengelola dan melakukan Penatausahaan;
b. melakukan Inventarisasi;
c. melakukan pengamanan;
d. melakukan pemeliharaan;
e. melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik;
f. melakukan Penghapusan; dan
g. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko terhadap pengelolaan, 
atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memiliki tugas:
a.. membuat daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor;
b. melakukan Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor;
c. menghimpun laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a.. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;
b. memberikan persetujuan/penolakan dan/atau penetapan Penggunaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;
c. memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemusnahan yang berada pada Kontraktor;
d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor;
e. mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang;
f. mengajukan usulan:
  1. Pemindahan Status Penggunaan;
  2. Pemanfaatan;
  3. Pemindahtanganan; atau
  4. Penghapusan, 
kepada Pengelola Barang;
g. menerima penyerahan BMN Hulu Migas dari Kuasa Pengguna Barang;
h. menyerahkan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau tanah berikut Harta Benda Modal tertentu yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pengelola Barang;
i. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor; dan
j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang.


Pasal 8


Daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a memuat:
a. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor Alih Kelola;
b. BMN Hulu Migas yang dapat dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor lain setelah berakhirnya Kontrak Kerja Sama Kontraktor yang berisi:
  1. data BMN Hulu Migas saat serah terima dari Kontraktor, antara lain identitas barang, daftar dan jumlah barang, luas tanah dan/atau bangunan, tahun perolehan, nilai perolehan (dalam rupiah) dan lokasi barang; dan
  2. besaran nilai minimum Penggunaan per unit BMN Hulu Migas;
c. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan;
d. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau Kementerian Negara/Lembaga lain; dan
e. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:
  1. tanah; dan/atau
  2. tanah berikut Harta Benda Modal berupa gedung/bangunan kantor/gudang/asrama dan bangunan rumah, dalam hal di tanah bersangkutan terdapat Harta Benda Modal tersebut,
yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.


Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Barang

Pasal 9


(1) Kuasa Pengguna Barang BMN Hulu Migas terdiri atas SKK Migas dan B PMA.
(2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
  1. menghimpun laporan BMN Hulu Migas dari Kontraktor;
  2. menyusun laporan BMN Hulu Migas dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang;
  3. melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
  4. melakukan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor;
  5. melakukan pengamanan BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
  6. melakukan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
  7. mengajukan usulan penyerahan BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pengguna Barang;
  8. melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan iisik BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor;
  9. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko terhadap pengelolaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor; dan
  10. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan Kontraktor.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
  1. menetapkan pedoman Penggunaan BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor sesuai dengan batasan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pengguna Barang;
  2. menggunakan BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
  3. menerima penyerahan BMN Hulu Migas dari Kontraktor;
  4. mengajukan usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan kepada Pengguna Barang;
  5. memberikan persetujuan/penolakan terhadap permohonan Penggunaan atas BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kontraktor, sesuai dengan batasan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
  6. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang Kontraktor


Pasal 10


(1) Kontraktor merupakan pelaksana eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pada:
  1. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Kontrak Kerja Sama.
(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor memiliki tugas meliputi:
  1. melakukan Penatausahaan;
  2. melakukan pengamanan;
  3. melakukan pemeliharaan;
  4. melaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang;
  5. melakukan Inventarisasi; dan
  6. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko terhadap pengelolaan, 
atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor.
(3) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor berwenang dan bertanggung jawab untuk:
  1. menggunakan BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  2. mengajukan permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor;
  3. mengajukan usulan penyerahan BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang; dan
  4. menjalankan wewenang dan tanggung jawab lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.


BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN, PENGANGGARAN, DAN
PENGADAAN

Bagian Kesatu
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran

Pasal 11


(1) Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas berpedoman pada standar yang berlaku di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas diatur oleh Pengguna Barang.
(3) Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengguna Barang, Pengelola Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.


Bagian Kedua
Pengadaan

Pasal 12


(1) Pengadaan BMN Hulu Migas mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN Hulu Migas dengan sebaik-baiknya serta memenuhi tata kelola yang baik (good govemance).
(2) Kontraktor bertanggung jawab terhadap proses pengadaan BMN Hulu Migas berikut segala akibat hukum yang menyertainya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan BMN Hulu Migas diatur oleh Pengguna Barang.
(4) Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengguna Barang, Pengelola Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.


BAB IV
PENGGUNAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 13


Penggunaan meliputi:
  1. Pemakaian Bersama;
  2. Pinjam Pakai Antar Kontraktor;
  3. Transfer;
  4. Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor;
  5. Penggunaan oleh Kontraktor yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya pada suatu wilayah kerja; atau
  6. Pendayagunaan.


Bagian Kedua
Pemakaian Bersama

Pasal 14


(1) Pemakaian Bersama dilakukan antara Kontraktor dengan Kontraktor lain.
(2) BMN Hulu Migas yang dapat menjadi objek Pemakaian Bersama meliputi Tanah dan/atau Harta Benda Modal yang berada dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor, seperti:
  1. kapasitas yang menganggur (idle capacity) atau berlebih (excess capacity);
  2. sebagian bidang tanah atau ruang bangunan yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor;  atau
  3. sebagian bidang tanah Right of Way (ROW) jaringan pipa hulu minyak dan gas bumi yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor.
(3) Jangka waktu Pemakaian Bersama paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pemakaian Bersama dan dapat diperpanjang.
(4) Pemakaian Bersama dilakukan setelah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Barang.
(5) Jangka waktu Pemakaian Bersama dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama para pihak dalam Pemakaian Bersama tersebut.


Pasal 15

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemakaian Bersama diatur oleh Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengaturan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.


Bagian Ketiga
Pinjam Pakai Antar Kontraktor

Pasal 16

 

(1) Pinjam Pakai Antar Kontraktor dilakukan antara Kontraktor dengan Kontraktor lain.
(2) BMN Hulu Migas yang dapat menjadi objek Pinjam Pakai Antar Kontraktor meliputi Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan Material Persediaan.
(3) Pinjam Pakai Antar Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Barang.
(4) Jangka waktu Pinjam Pakai Antar Kontraktor paling lama 3 (tiga) tahun.
(5) Jangka waktu Pinjam Pakai Antar Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama para pihak dalam Pinjam Pakai tersebut.


Pasal 17


(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pinjam Pakai Antar Kontraktor diatur oleh Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengaturan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.


Bagian Keempat
Transfer

Pasal 18


(1) Transfer dilakukan antara Kontraktor dengan Kontraktor lain.
(2) BMN Hulu Migas yang dapat menjadi objek Transfer meliputi Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan Material Persediaan.


Pasal 19


(1) Transfer dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Barang.
(2) Dalam hal terdapat nilai Transfer yang harus dibayarkan ke Kas Negara, Kontraktor lain yang akan menerima Transfer wajib menyetorkan nilai Transfer tersebut ke Kas Negara paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, persetujuan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi batal.
(4) Segala kerugian yang dialami oleh Kontraktor dan/atau Kontraktor lain sebagai akibat batalnya persetujuan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepenuhnya menjadi beban pada dan ditanggung oleh Kontraktor dan/atau Kontraktor lain.


Pasal 20


(1) Perhitungan atas besaran nilai Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Transfer dari Kontraktor produksi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery) kepada:
1. Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery):
a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar proporsi bagi hasil yang diterima Kontraktor sesuai kontraknya;
b) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) tetapi belum sepenuhnya, dilakukan pembayaran ke:
1) Kas Negara, sebesar porsi yang telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) dikalikan proporsi bagi hasil yang diterima Kontraktor sesuai kontraknya; atau
2) Kontraktor, sebesar porsi yang belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery); atau
c) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
2. Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split:
a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran ke Kas Negara;
b) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) tetapi belum sepenuhnya, dilakukan pembayaran ke:
1) Kas Negara, sebesar porsi yang telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) dikalikan proporsi bagi hasil yang diterima Kontraktor sesuai kontraknya; atau
2) Kontraktor, sebesar porsi yang belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery); atau
c) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
b. Transfer dari Kontraktor eksplorasi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery) kepada Kontraktor lain, dilakukan pembayaran ke Kas Negara;
c. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split pada tahap eksplorasi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split dilaksanakan sebagai berikut:
  1. dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap eksplorasi, dilakukan pembayaran antar Kontraktor; atau
  2. dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap produksi,  dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
d. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split pada tahap produksi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split dilakukan pembayaran antar Kontraktor; atau
e. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor.
(2) Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar menggunakan nilai yang ditentukan oleh Kuasa Pengguna Barang, dengan mempertimbangkan antara lain optimalisasi BMN Hulu Migas.


Pasal 21


(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Transfer diatur oleh Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengaturan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.


Bagian Kelima
Penggunaan BMN Hulu Migas Eks Kontraktor

Paragraf 1
Umum

Pasal 22


(1) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor dilakukan oleh:
  1. Kontraktor Alih Kelola; atau
  2. Kontraktor lain.
(2) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor Alih Kelola dapat dilakukan terhadap Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan.
(3) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain dapat dilakukan terhadap Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan.
(4) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor dapat dilakukan setelah mendapat:
  1. penetapan Pengguna Barang, untuk Penggunaan oleh Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
  2. persetujuan Pengguna Barang, untuk Penggunaan oleh Kontraktor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b.


Pasal 23


(1) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor hanya dapat dilakukan atas BMN Hulu Migas yang berasal dari Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir.
(2) Kontrak Kerja Sama telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi berakhirnya hubungan antara Kontraktor dengan Pemerintah dalam pengelolaan suatu wilayah kerja pertambangan yang disebabkan oleh:
  1. berakhirnya jangka waktu sesuai dengan Kontrak Kerja Samanya;
  2. berakhirnya Kontrak Kerja Sama karena diakhiri oleh Pemerintah; atau
  3. sebab-sebab selain dari kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang mengakibatkan berakhirnya Kontrak Kerja Sama.
 

Paragraf 2
Penggunaan BMN Hulu Migas Eks Kontraktor oleh
Kontraktor Alih Kelola

Pasal 24


(1) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan setelah mendapat penetapan Pengguna Barang.
(2) Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan penunjukan Kontraktor Alih Kelola sebagai penerus wilayah kerja eks Kontrak Kerja Sama yang telah berakhir.
(3) Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain nilai manfaat bagi negara yang wajib diselesaikan oleh Kontraktor Alih Kelola atas Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor.
(4) Nilai manfaat atas Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjadi bagian dari Signature Bonus;
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjadi bagian dari bagi hasil lifting minyak dan/atau gas bumi; dan/atau
  3. nilai tambah manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah kerja pertambangan.
(5)  Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dari perhitungan yang didasarkan pada nilai buku BMN Hulu Migas yang tercantum dalam daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.


Pasal 25


(1) Dalam Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a, Kontraktor Alih Kelola wajib menerapkan tata kelola yang baik.
(2) Pelanggaran atas kewajiban penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 3
Penggunaan BMN Hulu Migas Eks Kontraktor
oleh Kontraktor Lain

Pasal 26


(1) Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengguna Barang.
(2) Persetujuan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. identitas Kontraktor lain;
  2. rincian data BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang menjadi objek Penggunaan oleh Kontraktor lain;
  3. besaran nilai Penggunaan; dan
  4. hal lain untuk ditindaklanjuti, diantaranya pembuatan perjanjian dan serah terima barang.
(3) Besaran nilai Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak boleh lebih kecil dari besaran nilai minimum yang tercantum dalam daftar BMN Hulu Migas yang akan digunakan oleh Kontraktor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(4) Besaran nilai minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dari perhitungan yang didasarkan pada:
  1. nilai buku, untuk BMN Hulu Migas berupa Harta Benda Modal dan Harta Benda Inventaris; atau
  2. nilai buku yang diperhitungkan dengan faktor penyesuai, antara lain kondisi barang dan faktor keusangan, untuk BMN Hulu Migas berupa Material Persediaan.


Pasal 27


Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kontraktor lain mengajukan permohonan kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
  1. identitas Kontraktor lain;
  2. rincian data BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang menjadi objek permohonan; dan
  3. usulan besaran nilai Penggunaan;
c. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c:
  1. permohonan dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan kepada Pengguna Barang mengenai permohonan Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan hasil penelitian; atau
  2. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan penolakan kepada Kontraktor lain disertai dengan alasannya;
e. Pengguna Barang melakukan penelitian atas usulan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1;
f. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e:
  1. usulan dapat disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain, dan menyampaikannya kepada Kontraktor lain dengan tembusan Pengelola Barang dan Kuasa Pengguna Barang; atau
  2. usulan tidak dapat disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat penolakan Penggunaan BMN Hulu Migas Eks Kontraktor oleh Kontraktor lain, dan menyampaikannya kepada Kontraktor lain dengan tembusan Kuasa Pengguna Barang disertai alasannya.


Pasal 28

(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f angka 1, Pengguna Barang dan Kontraktor lain wajib menandatangani perjanjian Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan diterbitkan.
(2) Kontraktor lain wajib menyetorkan pembayaran besaran nilai Penggunaan ke Kas Negara paling lambat sebelum tanggal penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak dipenuhi, persetujuan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f angka 1 menjadi batal.
(4) Segala kerugian yang dialami oleh Kontraktor lain sebagai akibat dari batalnya persetujuan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepenuhnya menjadi beban pada dan ditanggung oleh Kontraktor lain.


Pasal 29


(1) Permohonan Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain sampai dengan persetujuan Penggunaan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f angka 1 dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya Kontrak Kerja Sama.
(2) Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui masih terdapat BMN Hulu Migas dalam daftar BMN Hulu Migas yang akan digunakan oleh Kontraktor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b tidak dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor lain, maka Pengguna Barang menyampaikan usulan pengelolaan lebih lanjut atas BMN Hulu Migas tersebut kepada Pengelola Barang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pertama terlampauinya batas waktu tersebut.


Paragraf 4
Tata Cara Penggunaan BMN Hulu Migas Eks Kontraktor

Pasal 30


(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor diatur oleh Pengguna Barang.
(2) Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.


Bagian Keenam
Penggunaan oleh Kontraktor yang Diperpanjang Kontrak Kerja
Samanya pada Suatu Wilayah Kerja Pertambangan

Pasal 31


(1) Penggunaan oleh Kontraktor yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya pada suatu wilayah kerja pertambangan dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan.
(2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan penetapan Pengguna Barang.
(3) Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan ditetapkannya keputusan mengenai perpanjangan Kontrak Kerja Sama pada suatu wilayah kerja pertambangan.


Pasal 32


(1) Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) memuat antara lain nilai manfaat bagi negara yang wajib diselesaikan oleh Kontraktor atas Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Nilai manfaat atas Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjadi bagian dari Signature Bonus;
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjadi bagian dari bagi hasil lifting minyak dan/atau gas bumi; dan/atau
  3. nilai tambah manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah kerja pertambangan.
(3) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari perhitungan yang didasarkan pada nilai buku BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilanjutkan penggunaannya oleh Kontraktor yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya pada suatu wilayah kerja pertambangan.


Pasal 33


(1) Dalam Penggunaan oleh Kontraktor yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Kontraktor wajib menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan prinsip pengelolaan BMN Hulu Migas.
(2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 34


(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penggunaan oleh Kontraktor yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya pada suatu wilayah kerja pertambangan diatur oleh Pengguna Barang.
(2) Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.


Bagian Ketujuh
Pendayagunaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 35


(1) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang.
(2) Pendayagunaan dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor.
(3) BMN Hulu Migas yang dapat dilakukan Pendayagunaan meliputi Tanah, Harta Benda Modal, dan/atau Harta Benda Inventaris.
(4) Pendayagunaan hanya dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas yang tidak sedang digunakan dan tidak direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(5) Pemeliharaan atas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pendayagunaan dibebankan pada anggaran pihak yang melakukan Pendayagunaan.
(6) Pendayagunaan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:
  1. Pengelola Barang, untuk Pendayagunaan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang; atau
  2. Pengguna Barang, untuk Pendayagunaan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(7) Jangka waktu Pendayagunaan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pendayagunaan dan dapat diperpanjang.


Paragraf 2
Pendayagunaan oleh Kuasa Pengguna Barang

Pasal 36


Pendayagunaan oleh Kuasa Pengguna Barang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Pendayagunaan secara tertulis kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang dan Kontraktor disertai dengan alasan yang mendasarinya;
b. permohonan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
  1. identitas pemohon;
  2. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek permohonan Pendayagunaan;
  3. peruntukan Pendayagunaan; dan
  4. jangka waktu Pendayagunaan;
c. Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima;
d. penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan;
e. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam hal:
  1. permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang melakukan konfirmasi kepada Kontraktor guna memastikan bahwa BMN Hulu Migas yang dimohonkan dilakukan Pendayagunaan tidak sedang digunakan dan tidak direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atau
  2. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan Pendayagunaan disertai alasannya dan menyampaikannya kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang dan Kontraktor, 
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f. dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1:
  1. Kontraktor menyatakan bahwa BMN Hulu Migas yang dimohonkan untuk dilakukan Pendayagunaan tidak sedang digunakan dan tidak direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Pendayagunaan; atau
  2. Kontraktor menyatakan bahwa BMN Hulu Migas yang dimohonkan untuk dilakukan Pendayagunaan sedang digunakan dan/atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Pengguna Barang menerbitkan surat penolakan Pendayagunaan disertai dengan alasannya dan menyampaikannya kepada Kuasa Pengguna Barang,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya pernyataan dari Kontraktor.


Paragraf 3
Pendayagunaan oleh Pengguna Barang

Pasal 37


Pendayagunaan oleh Pengguna Barang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan Pendayagunaan secara tertulis kepada Pengelola Barang dengan tembusan Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor disertai dengan alasan yang mendasarinya;
b. permohonan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
  1. identitas pemohon;
  2. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek permohonan Pendayagunaan;
  3. peruntukan Pendayagunaan; dan
  4. jangka waktu Pendayagunaan;
c. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima;
d. penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan;
e. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam hal:
  1. permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang melakukan konfirmasi kepada Kontraktor guna memastikan bahwa BMN Hulu Migas yang dimohonkan untuk dilakukan Pendayagunaan tidak sedang digunakan dan tidak direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atau
  2. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menolak permohonan Pendayagunaan disertai alasannya dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang dengan tembusan Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f. dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1:
  1. Kontraktor menyatakan bahwa BMN Hulu Migas yang dimohonkan untuk dilakukan Pendayagunaan tidak sedang digunakan dan tidak direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pendayagunaan; atau
  2. Kontraktor menyatakan bahwa BMN Hulu Migas yang dimohonkan untuk dilakukan Pendayagunaan sedang digunakan dan/atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan Pendayagunaan disertai dengan alasannya dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya pernyataan dari Kontraktor.


Paragraf 4
Pendayagunaan oleh Pengelola Barang

Pasal 38


Pendayagunaan oleh Pengelola Barang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pengelola Barang menyampaikan rencana pelaksanaan Pendayagunaan kepada Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang yang sekaligus disertai dengan konfirmasi mengenai BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Pendayagunaan;
b. terhadap penyampaian rencana pelaksanaan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
  1. Kontraktor menyatakan bahwa rencana pelaksanaan Pendayagunaan oleh Pengelola Barang dapat dilakukan, dalam hal BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Pendayagunaan tidak sedang digunakan dan tidak direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atau
  2. Kontraktor menyatakan bahwa rencana pelaksanaan Pendayagunaan oleh Pengelola Barang belum dapat dilakukan, dalam hal BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Pendayagunaan masih digunakan dan/atau direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. berdasarkan pernyataan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pendayagunaan dengan tembusan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya pernyataan dari Kontraktor.


Paragraf 5
Tindak Lanjut Persetujuan Pendayagunaan

Pasal 39


(1) Persetujuan Pendayagunaan ditindaklanjuti dengan pembuatan dan penandatanganan Perjanjian Pendayagunaan antara Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang/Pengelola Barang.
(2) Penandatanganan Perjanjian Pendayagunaan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan Pendayagunaan diterbitkan.
(3) Perjanjian Pendayagunaan paling sedikit memuat:
  1. identitas para pihak;
  2. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pendayagunaan;
  3. jangka waktu Pendayagunaan;
  4. hak dan kewajiban para pihak; dan
  5. pengakhiran Pendayagunaan.

  

Pasal 40


Penyerahan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pendayagunaan dituangkan dalam suatu berita acara.


BAB V
PENYERAHAN KEPADA PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 41


Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah dilakukan karena:
  1. jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir;
  2. Kontrak Kerja Sama diakhiri oleh Pemerintah;
  3. BMN Hulu Migas diperlukan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; atau
  4. BMN Hulu Migas tidak digunakan oleh Kontraktor, kecuali yang berada di dalam tanah dan/atau di dalam lautan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas inisiatif Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, atau Pengelola Barang.


Bagian Kedua
Penyerahan Kepada Pemerintah
Karena Jangka Waktu Kontrak Kerja Sama Berakhir

Pasal 42


Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah karena jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kontraktor menyusun daftar BMN Hulu Migas yang akan diserahkan kepada Pemerintah;
b. daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak termasuk BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan:
  1. Penggunaan oleh Kontraktor lain; atau
  2. Pemusnahan,
sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir;
c. Kontraktor menyampaikan permohonan penyerahan BMN Hulu Migas kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan tembusan Pengguna Barang, paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir;
d. Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang bersama-sama dengan Kontraktor melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik atas daftar BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf c paling lama 1 (satu) bulan setelah penyampaian daftar BMN Hulu Migas tersebut diterima;
e. hasil penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Kontraktor, paling lama 9 (sembilan) bulan setelah dimulainya pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf e ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang dengan menetapkan daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
g. pada saat berakhirnya Kontrak Kerja Sama, dilaksanakan serah terima BMN Hulu Migas:
  1. antara Kontraktor dengan Kuasa Pengguna Barang; dan
  2. antara Kuasa Pengguna Barang dengan Pengguna Barang,
yang dituangkan dalam suatu berita acara;
h. penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan secara bersamaan;
i. daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf f menjadi lampiran dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g.


Pasal 43


(1) Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih Kelola dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, dalam hal telah terdapat Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh Menteri Teknis.
(2) Keikutsertaan Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebatas hanya untuk mendapatkan informasi lebih awal terhadap BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang akan ditetapkan oleh Pengguna Barang untuk digunakan Kontraktor Alih Kelola.
(3) Kontraktor Alih Kelola tidak diperbolehkan melakukan intervensi terhadap pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor.
(4) Kontraktor Alih Kelola tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani, membubuhkan paraf, memberikan koreksi atau reviu, atau segala tindakan administratif lainnya atas setiap data atau dokumen dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan keikutsertaan Kontraktor Alih Kelola dalam penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor, diatur oleh Pengguna Barang.


Bagian Ketiga
Penyerahan Kepada Pemerintah
Karena Kontrak Kerja Sama Diakhiri oleh Pemerintah

Pasal 44


(1) Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah yang dilakukan karena Kontrak Kerja Sama diakhiri oleh Pemerintah didasarkan pada evaluasi yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, termasuk adanya putusan pengadilan yang mengakibatkan Kontraktor tidak lagi cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
(2) Penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang membuat berita acara hasil evaluasi;
b. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kuasa Pengguna Barang menyusun daftar BMN Hulu Migas yang akan diserahkan kepada Pengguna Barang;
c. dalam menyusun daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kuasa Pengguna Barang dapat melibatkan Kontraktor;
d. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pengguna Barang disertai dengan daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf a;
e. Pengguna Barang melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sesuai daftar BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf d paling lama 1 (satu) bulan setelah penyampaian daftar BMN Hulu Migas tersebut diterima;
f. dalam pelaksanaan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengguna Barang dapat melibatkan Kuasa Pengguna Barang dan/ atau Kontraktor;
g. hasil penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf e dituangkan dalam suatu:
1.  laporan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Pengguna Barang; atau
2. berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Pengguna Barang dan pejabat yang berwenang pada:
a) Kuasa Pengguna Barang; dan/atau
b) Kontraktor,
dalam hal penelitian administratif dan pemeriksaan fisik melibatkan Kuasa Pengguna Barang dan/atau Kontraktor,
paling lama 6 (enam) bulan setelah dimulainya pelaksanaan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. laporan/berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang dengan menetapkan daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
i. pada saat berakhirnya Kontrak Kerja Sama, dilaksanakan serah terima BMN Hulu Migas antara Kuasa Pengguna Barang dengan Pengguna Barang yang dituangkan dalam suatu berita acara; dan
j. daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf h menjadi lampiran dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf i.


Pasal 45


(1) Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih Kelola dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, dalam hal telah terdapat Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh Menteri Teknis.
(2) Keikutsertaan Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebatas hanya untuk mendapatkan informasi lebih awal terhadap BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang telah ditetapkan Pengguna Barang untuk digunakan oleh Kontraktor Alih Kelola.
(3) Kontraktor Alih Kelola tidak diperbolehkan melakukan intervensi pada kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor.
(4) Kontraktor Alih Kelola tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani, membubuhkan paraf, memberikan koreksi atau reviu, atau segala tindakan administratif lain atas setiap data atau dokumen dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan keikutsertaan Kontraktor Alih Kelola dalam penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor, diatur oleh Pengguna Barang.


Bagian Keempat

Penyerahan Kepada Pemerintah
Karena Diperlukan oleh Pemerintah Dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Pasal 46


Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah karena diperlukan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan permohonan kepada Pengguna Barang untuk dapat menggunakan BMN Hulu Migas yang terdampak dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
b. berdasarkan permohonan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang melakukan verifikasi atas kelayakan permohonan dan kesesuaian BMN Hulu Migas yang menjadi objek permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan permohonan diterima;
c. dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b:
  1. permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik atas BMN Hulu Migas yang akan diserahkan kepada Pemerintah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan verifikasi; atau
  2. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan tersebut disertai dengan alasannya dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga;
d. penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah selesainya penelitian administratif dan pemeriksaan fisik;
e. Pengguna Barang menyampaikan usulan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, disertai dengan pertimbangan dan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf d, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas kelayakan usulan dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Barang;
g. dalam hal berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf f:
  1. usulan dinilai layak dan dokumen telah lengkap dan benar, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemindahan Status Penggunaan; atau
  2. usulan dinilai belum layak, dokumen belum lengkap, dan/atau dokumen belum diyakini kebenarannya, Pengelola Barang meminta Pengguna Barang untuk memperbaiki terlebih dahulu;
h. persetujuan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1 ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan;
i. persetujuan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf h ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Bagian Kelima
Penyerahan Kepada Pemerintah Karena Tidak Digunakan oleh
Kontraktor, Kecuali yang Berada di Dalam Tanah dan/atau
di Dalam Lautan Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Atas Inisiatif
Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang,
atau Pengelola Barang

Pasal 47


(1) Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah karena tidak digunakan oleh Kontraktor, kecuali yang berada di dalam tanah dan/atau di dalam lautan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan untuk BMN Hulu Migas yang dapat dilaksanakan Pemindahtanganan.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas inisiatif Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, atau Pengelola Barang.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Barang.
(4) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh dengan mekanisme Pemindahtanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 48


(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah diatur oleh Pengguna Barang.
(2) Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.


Bagian Keenam
Tindak Lanjut Penyerahan Kepada Pemerintah

Pasal 49


Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah ditindaklanjuti sebagai berikut:
a. terhadap penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan:
  1. Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor Alih Kelola;
  2. Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain;
  3. pengajuan usulan Pemindahan Status Penggunaan; dan/atau
  4. pengajuan usulan penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang;
b.  terhadap penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilakukan:
  1. Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor Alih Kelola;
  2. Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain;
  3. pengajuan usulan Pemindahan Status Penggunaan;
  4. pengajuan usulan penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang; dan/atau
  5. pengajuan usulan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan kepada Pengelola Barang;
c. terhadap penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, dilakukan dengan penyerahan BMN Hulu Migas kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; atau
d.  terhadap penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, dilakukan dengan:
  1. pengajuan usulan Pemindahan Status Penggunaan;
  2. pengajuan usulan penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang; dan/atau
  3. pengajuan usulan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan kepada Pengelola Barang.


Pasal 50


(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a angka 1 dan huruf b angka 1, ditempuh dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, ditempuh dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, ditempuh dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf d angka 1, ditempuh dengan mekanisme Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf d angka 2, ditempuh dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengajuan usulan penyerahan BMN Hulu Migas oleh Pengguna Barang harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat untuk tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bukti perizinan lainnya untuk bangunan;
b. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan penyerahan BMN Hulu Migas oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a guna meneliti kelengkapan dokumen BMN Hulu Migas yang menjadi objek usulan penyerahan, yang dituangkan dalam berita acara hasil penelitian administratif yang ditandatangani oleh pejabat yang ditugaskan oleh Direktur;
c. selain penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pengelola Barang dapat melakukan pengecekan fisik atas BMN Hulu Migas yang diusulkan penyerahannya oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a guna mengecek kesesuaian antara data dan kondisi BMN Hulu Migas yang menjadi objek usulan penyerahan, yang dituangkan dalam laporan pengecekan fisik yang ditandatangani oleh pejabat yang ditugaskan oleh Direktur;
d. berdasarkan berita acara penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau laporan pengecekan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam hal:
1. usulan penyerahan BMN Hulu Migas telah lengkap dan sesuai, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang dengan tembusan Kuasa Pengguna Barang; atau
2. usulan penyerahan BMN Hulu Migas belum lengkap dan belum sesuai:
a) Pengelola Barang menerbitkan surat kepada Pengguna Barang untuk memperbaiki usulan penyerahan;
b) Pengguna Barang menyampaikan perbaikan usulan penyerahan kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat Pengelola Barang tersebut;
c) berdasarkan perbaikan usulan sebagaimana dimaksud pada butir b), Pengelola Barang melakukan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau pengecekan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. berdasarkan surat persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1, Pengguna Barang melakukan serah terima BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima;
f. berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf e ditandatangani oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b angka 5 dan huruf d angka 3 dilaksanakan melalui mekanisme Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.


BAB VI
PEMANFAATAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 51


(1) Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap:
  1. BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor; atau
  2. BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Pemanfaatan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dilakukan dengan pertimbangan belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(3) Pemanfaatan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan pertimbangan:
  1. belum digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan negara;
  2. untuk meningkatkan penerimaan negara; dan/atau
  3. untuk mencegah digunakannya BMN Hulu Migas secara tidak sah oleh Pihak Lain.
(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status objek Pemanfaatan sebagai BMN Hulu Migas.


Pasal 52


(1) Pemanfaatan dilakukan oleh Pihak Lain.
(2) BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang untuk:
  1. dipindahtangankan; dan/atau
  2. digadaikan atau dijadikan objek jaminan, 
oleh Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan.


Pasal 53


(1) Pemanfaatan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dilakukan dalam bentuk:
  1. Sewa; atau
  2. Pinjam Pakai.
(2) Pemanfaatan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk:
  1. Sewa; atau
  2. Pinjam Pakai.
(3) Pemanfaatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu Kontrak Kerja Sama Kontraktor.
(5) Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan wajib menyerahkan kembali BMN Hulu Migas pada saat berakhirnya Pemanfaatan dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi.


Bagian Kedua
Pemanfaatan atas BMN Hulu Migas
yang Berada pada Kontraktor

Paragraf 1
Sewa

Pasal 54


(1) Sewa atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dapat dilakukan terhadap Tanah dan/atau Harta Benda Modal yang berada dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Kontraktor secara optimal, seperti:
  1. kapasitas Tanah dan/atau Harta Benda Modal yang menganggur (idle capacity) atau berlebih (excess capacity);
  2. sebagian bidang Tanah dan/atau Harta Benda Modal yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor; dan/atau
  3. sebagian bidang Tanah Right of Way (ROW) jaringan pipa hulu minyak dan gas bumi yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor.
(2) Jangka waktu Sewa paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.


Pasal 55


(1) Sewa dilakukan oleh Pihak Lain.
(2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Sewa secara tertulis kepada Pengguna Barang dengan tembusan Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang, disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(3) Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
  1. identitas Kontraktor dan Pihak Lain selaku pemohon Sewa;
  2. rincian objek Sewa antara lain identitas barang, daftar dan jumlah barang, luas tanah dan/atau bangunan, tahun perolehan, nilai perolehan (dalam rupiah) dan lokasi barang;
  3. peruntukan Sewa;
  4. jangka waktu Sewa;
  5. cara pembayaran uang Sewa; dan
  6. usulan besaran uang Sewa.
(4) Pengguna Barang melakukan penelitian administratif terhadap permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima.
(5) Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal:
  1. permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang melakukan konfirmasi kepada Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang guna memastikan bahwa rencana Sewa tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi; atau
  2. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan Sewa dan menyampaikan kepada Pihak Lain selaku pemohon Sewa dengan tembusan Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang, disertai dengan alasannya,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah selesainya pelaksanaan penelitian administratif.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a:
  1. Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang menyatakan bahwa rencana Sewa tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi, Pengguna Barang menyampaikan usulan persetujuan Sewa kepada Pengelola Barang; atau
  2. Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang menyatakan bahwa rencana Sewa akan mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi, Pengguna Barang mengembalikan permohonan Sewa kepada Pihak Lain disertai dengan alasannya,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pernyataan diterima.
(7) Usulan persetujuan Sewa kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
  1. ringkasan permohonan yang memuat identitas pemohon Sewa, rincian objek Sewa, peruntukan Sewa, jangka waktu Sewa, cara pembayaran Sewa, dan usulan besaran uang Sewa;
  2. hasil konfirmasi Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang yang menyatakan bahwa rencana Sewa tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi; dan
  3. pertimbangan usulan persetujuan Sewa.
(8) Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Sewa, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima.
(9) Berdasarkan penelitian administratif atas usulan persetujuan Sewa dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam hal:
  1. usulan dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Penilaian dalam rangka Sewa; atau
  2. usulan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menolak usulan Sewa dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang, disertai dengan alasannya.
(10) Pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penilaian.
(11) Pengelola Barang melakukan koordinasi dengan Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap.
(13) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian.

 

Pasal 56


(1) Sewa oleh Pihak Lain dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
  1. rincian objek Sewa;
  2. identitas penyewa;
  3. besaran uang Sewa;
  4. jangka waktu Sewa;
  5. cara pembayaran uang Sewa;
  6. kewajiban penyewa untuk membayar besaran uang Sewa, serta melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa; dan
  7. perintah kepada Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
(3) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk biaya operasi dan pemeliharaan (operating and maintenance cost).
(4) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil perkalian dari:
  1. tarif pokok Sewa; dan
  2. faktor penyesuai Sewa.
(5) Penentuan tarif pokok Sewa dan faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan BMN.
(6) Pembayaran uang Sewa dilakukan dengan penyetoran ke Kas Negara.
(7) Pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian Sewa.
(8) Dikecualikan dari ketentuan pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pembayaran uang Sewa dapat dilakukan secara bertahap untuk Sewa atas BMN Hulu Migas dengan karakteristik/sifat khusus, dengan pembayaran pertama dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian Sewa.
(9) Karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain meliputi:
  1. tujuan Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. nilai Sewa belum dapat ditentukan saat persetujuan Pemanfaatan; dan/atau
  3. karateristik/sifat khusus lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(10) Dalam hal Pihak Lain tidak melakukan:
  1. pembayaran sampai dengan batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), untuk pembayaran secara sekaligus; atau
  2. pembayaran tahap pertama sampai dengan batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), untuk pembayaran secara bertahap,
persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(11) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bukti setor ke Kas Negara untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk di lingkungan Kementerian Teknis dan Pihak Lain selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa.


Pasal 57


Pihak Lain yang melakukan Sewa wajib:
  1. membayar uang Sewa, yang ditetapkan oleh Pengelola Barang;
  2. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Sewa;
  3. mengembalikan objek Sewa dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi pada saat berakhirnya perjanjian Sewa; dan
  4. melakukan kewajiban lain yang ditentukan oleh Pengelola Barang.


Pasal 58


(1) Jangka waktu Sewa dapat diperpanjang selama BMN Hulu Migas yang menjadi objek Sewa tidak dibutuhkan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
(3) Ketentuan mengenai permohonan, usulan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Sewa.
  

Pasal 59


(1) Perjanjian Sewa ditandatangani paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan Sewa diterbitkan.
(2) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. jenis, luas, dan/atau jumlah objek Sewa;
  3. besaran uang Sewa;
  4. jangka waktu Sewa; dan
  5. hak dan kewajiban para pihak.
 

Pasal 60


(1) Sewa berakhir dalam hal:
  1. perjanjian Sewa berakhir;
  2. berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa;
  3. Pengelola Barang mencabut persetujuan Sewa sebagai tindak lanjut pengawasan dan pengendalian; atau
  4. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Sewa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal:
  1. jangka waktu Sewa berakhir;
  2. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; atau
  3. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 61


(1) Penyewa wajib menyerahkan BMN Hulu Migas pada saat berakhirnya Sewa dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi.
(2) Penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
(3) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan pengecekan BMN Hulu Migas yang disewakan sebelum ditandatanganinya berita acara serah terima guna memastikan kelayakan kondisi BMN Hulu Migas bersangkutan.
(4) Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BMN Hulu Migas tidak berada dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi, maka penyewa wajib melakukan perbaikan terhadap BMN Hulu Migas tersebut sehingga kondisinya menjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal penyewa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyewa wajib menyetorkan uang pengganti ke Kas Negara.
(6) Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang.


Pasal 62


(1) Pihak Lain yang akan menyewa BMN Hulu Migas dapat melakukan Pemanfaatan terlebih dahulu sebelum ditetapkan persetujuan Pengelola Barang:
  1. berdasarkan surat dari pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN Hulu Migas yang bertindak atas nama Menteri Keuangan; dan
  2. membayar sejumlah uang muka Sewa yang nantinya diperhitungkan dengan uang Sewa riil yang ditetapkan dalam persetujuan Pengelola Barang.
(2) Permohonan persetujuan atas Pemanfaatan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pihak Lain:
  1. dikarenakan adanya kebutuhan mendesak yang memerlukan percepatan; dan
  2. telah terdapat kesepakatan awal antara Pihak Lain dan Kontraktor untuk dilakukan Pemanfaatan, yang telah dikoordinasikan dengan Kuasa Pengguna Barang.
(3) Besaran uang muka Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan usulan besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf f.
(4) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat surat pernyataan yang memuat:
  1. tanggal mulai melakukan Pemanfaatan;
  2. kesediaan untuk tidak meminta kembali uang muka Sewa yang telah dibayarkan ke Kas Negara, dalam hal Pihak Lain mengundurkan diri; dan
  3. kesediaan dan kesiapan untuk menerima sanksi dari Pengelola Barang, dalam hal tidak memenuhi pelunasan uang Sewa.
(5) Dalam hal Pihak Lain melakukan Pemanfaatan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu Pemanfaatan tersebut diperhitungkan dalam jangka waktu Sewa yang ditetapkan dalam Perjanjian Sewa.


Pasal 63


(1) Dalam hal terdapat Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan tanpa persetujuan Pengelola Barang, Pengelola Barang melakukan penagihan besaran uang Sewa atas Pemanfaatan tersebut kepada Pihak Lain yang bersangkutan.
(2) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
  1. untuk tahun berjalan, berdasarkan hasil Penilaian; dan
  2. untuk tahun sebelumnya, berdasarkan hasil Penilaian setelah memperhatikan hasil audit/reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(3) Penetapan besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan tanpa menunggu permohonan Pemanfaatan dari Pihak Lain tersebut.
(4) Dalam hal penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara optimal dan tidak berhasil, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.


Paragraf 2
Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah

Pasal 64


(1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Tanah dan/atau Harta Benda Modal:
  1. yang berada dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor; dan
  2. digunakan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
(3) Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai dan dapat diperpanjang.


Pasal 65


(1) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) secara tertulis kepada Pengguna Barang dengan tembusan Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(2) Permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. identitas Pemerintah Daerah selaku pemohon;
  2. deskripsi BMN Hulu Migas yang menjadi objek permohonan Pinjam Pakai;
  3. peruntukan Pinjam Pakai; dan
  4. jangka waktu Pinjam Pakai.
(3) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), dalam hal:
  1. permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang melakukan konfirmasi kepada Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang guna memastikan bahwa rencana Pinjam Pakai tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi; atau
  2. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan Pinjam Pakai dan menyampaikannya kepada Pemerintah Daerah selaku pemohon Pinjam Pakai dengan tembusan Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang, disertai alasannya,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a:
  1. Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang menyatakan bahwa rencana Pinjam Pakai tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi, Pengguna Barang menyampaikan usulan persetujuan Pinjam Pakai kepada Pengelola Barang; atau
  2. Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang menyatakan bahwa rencana Pinjam Pakai mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi, Pengguna Barang menolak permohonan Pinjam Pakai disertai dengan alasannya,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya hasil konfirmasi dari Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang.
(7) Usulan persetujuan kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
  1. ringkasan permohonan yang memuat identitas Pemerintah Daerah, rincian objek Sewa, peruntukan Pinjam Pakai, dan jangka waktu Pinjam Pakai;
  2. hasil konfirmasi Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang yang menyatakan bahwa rencana Pinjam Pakai tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi; dan
  3. pertimbangan usulan persetujuan.
(8) Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Pinjam Pakai dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan diterima.
(9) Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam hal:
  1. permohonan Pinjam Pakai disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan; atau
  2. permohonan Pinjam Pakai tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah selaku pemohon melalui Pengguna Barang dengan tembusan Kuasa Pengguna Barang dan Pemerintah Daerah, disertai alasannya.


Pasal 66


(1) Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
a. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai;
b. identitas Pemerintah Daerah yang menjadi peminjam pakai;
c. jangka waktu Pinjam Pakai;
d. kewajiban peminjam pakai untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai selama jangka waktu Pinjam Pakai;
e. larangan kepada peminjam pakai untuk:
  1. mengalihkan Pinjam Pakai; dan
  2. menggunakan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Pengelola Barang;
f. pernyataan bahwa peminjam pakai tidak mengubah status kepemilikan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai; dan
g. perintah kepada Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pinjam Pakai, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
(3) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang atau pejabat struktural di lingkungan Kementerian Teknis yang ditunjuk dan Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang diterbitkan.


Bagian Ketiga
Pemanfaatan atas BMN Hulu Migas
yang Berada pada Pengguna Barang

Paragraf 1
Sewa

Pasal 67


(1) Sewa atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 huruf a dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Tanah dan/atau Harta Benda Modal.
(2) Jangka waktu Sewa paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.


Pasal 68


(1) Sewa dilakukan oleh Pihak Lain.
(2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Sewa secara tertulis kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang, disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(3) Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
  1. rincian objek Sewa antara lain identitas barang, daftar dan jumlah barang, luas tanah dan/atau bangunan, tahun perolehan, nilai perolehan (dalam rupiah) dan lokasi barang;
  2. peruntukan Sewa;
  3. jangka waktu Sewa;
  4. usulan besaran Sewa; dan
  5. cara penyetoran uang Sewa.
(4) Pengguna Barang melakukan penelitian administratif terhadap permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara.
(5)  Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal:
  1. permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menyampaikan usulan persetujuan Sewa kepada Pengelola Barang; atau
  2. Pengguna Barang menolak permohonan Sewa disertai dengan alasannya,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Usulan persetujuan kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
  1. ringkasan permohonan yang memuat identitas pemohon Sewa, rincian objek Sewa, peruntukan Sewa, jangka waktu Sewa, dan usulan besaran Sewa; dan
  2. pertimbangan usulan persetujuan.
(7) Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Sewa dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan diterima.
(8) Berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal:
  1. usulan dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Penilaian dalam rangka Sewa; atau
  2. usulan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menolak usulan Sewa disertai dengan alasannya.
(9) Pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penilaian.
(10) Pengelola Barang melakukan koordinasi dengan Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap.
(12) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian.


Pasal 69


(1) Sewa oleh Pihak Lain dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
  1. rincian objek Sewa;
  2. identitas penyewa;
  3. besaran uang Sewa;
  4. jangka waktu Sewa;
  5. cara pembayaran Sewa;
  6. kewajiban penyewa untuk membayar besaran uang Sewa, serta melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa; dan
  7. perintah kepada Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa.
(3) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk biaya operasi dan pemeliharaan (operating and maintenance cost).
(4) Besaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil perkalian dari:
  1. tarif pokok Sewa; dan
  2. faktor penyesuai Sewa.
(5) Penentuan tarif pokok Sewa dan faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan BMN.
(6)  Pembayaran uang Sewa dilakukan dengan penyetoran ke Kas Negara.
(7) Pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian Sewa.
(8) Dikecualikan dari ketentuan pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pembayaran uang Sewa dapat dilakukan secara bertahap untuk Sewa atas BMN Hulu Migas dengan karakteristik/sifat khusus, dengan pembayaran pertama dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian Sewa.
(9) Karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain meliputi:
  1. tujuan Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. nilai Sewa belum dapat ditentukan saat persetujuan Pemanfaatan; dan/atau
  3. karateristik/sifat khusus lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(10) Dalam hal Pihak Lain tidak melakukan:
  1. pembayaran sampai dengan batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), untuk pembayaran secara sekaligus; atau
  2. pembayaran tahap pertama sampai dengan batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), untuk pembayaran secara bertahap,
persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(11) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bukti setor ke Kas Negara untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk di lingkungan Kementerian Teknis dan Pihak Lain selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa.


Pasal 70


Pihak Lain yang menyewa BMN Hulu Migas wajib:
  1. membayar uang Sewa, yang ditetapkan oleh Pengelola Barang;
  2. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Sewa;
  3. mengembalikan objek Sewa dalam kondisi layak fungsi dan layak guna pada saat berakhirnya perjanjian Sewa; dan
  4. melakukan kewajiban lain yang ditentukan oleh Pengelola Barang.


Pasal 71


(1) Jangka waktu Sewa dapat diperpanjang selama BMN Hulu Migas yang menjadi objek Sewa tidak dibutuhkan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
(3) Ketentuan mengenai permohonan, usulan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Sewa.


Pasal 72


Ketentuan mengenai perjanjian Sewa, berakhirnya Sewa, berakhirnya perjanjian Sewa, penyerahan BMN Hulu Migas oleh penyewa, Pemanfaatan terlebih dahulu sebelum ditetapkan persetujuan Pengelola Barang, dan Pemanfaatan tanpa persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Sewa atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.


Paragraf 2
Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah


Pasal 73


(1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Tanah dan/atau Harta Benda Modal.
(3) Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai dan dapat dilakukan perpanjangan.


Pasal 74


(1) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) secara tertulis kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(2) Permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. identitas Pemerintah Daerah selaku pemohon;
  2. deskripsi BMN Hulu Migas yang menjadi objek permohonan Pinjam Pakai;
  3. peruntukan Pinjam Pakai;
  4. jangka waktu Pinjam Pakai; dan
  5. hak dan kewajiban para pihak.
(3) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), dalam hal:
  1. permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menyampaikan usulan persetujuan Pinjam Pakai kepada Pengelola Barang; atau
  2. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan Pinjam Pakai kepada Pemerintah Daerah disertai dengan alasannya,
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4).
(6) Usulan persetujuan kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
  1. ringkasan permohonan yang memuat identitas Pemerintah Daerah, rincian objek Pinjam Pakai, peruntukan Pinjam Pakai, dan jangka waktu Pinjam Pakai; dan
  2. pertimbangan usulan persetujuan.
(7) Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Pinjam Pakai dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan diterima.
(8) Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal:
  1. permohonan Pinjam Pakai disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan; atau
  2. permohonan Pinjam Pakai tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan, disertai dengan alasannya, dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang selaku pemohon dengan tembusan Kuasa Pengguna Barang dan Pemerintah Daerah.


Pasal 75


(1) Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
a. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai;
b. identitas Pemerintah Daerah yang menjadi peminjam pakai;
c. jangka waktu Pinjam Pakai;
d. kewajiban peminjam pakai untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai selama jangka waktu Pinjam Pakai;
e. larangan kepada peminjam pakai untuk:
  1. mengalihkan Pinjam Pakai; dan
  2. menggunakan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Pengelola Barang;
f. pernyataan bahwa Pinjam Pakai tidak mengubah status kepemilikan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai; dan
g. perintah kepada Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pinjam Pakai.
(3) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk di lingkungan Kementerian Teknis dan Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang diterbitkan.


Pasal 76


(1) Dalam jangka waktu Pinjam Pakai, Pemerintah Daerah dapat mengubah peruntukan awal Pinjam Pakai.
(2) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk mengatasi kepentingan mendesak Pemerintah Daerah yang diakibatkan dari terjadinya kondisi darurat pada wilayah administratif Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. bencana alam, antara lain gempa bumi, banjir, erupsi gunung berapi; dan/atau
  2. bencana non alam, antara lain wabah pandemik.
(4) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara, dengan tidak melampaui jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3).
(5) Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonannya kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang.
(6) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara.
(7) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal:
  1. permohonan dapat disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan Pengelola Barang; atau
  2. permohonan tidak dapat disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah disertai alasannya,
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pengguna Barang dan Pemerintah Daerah membuat dan menandatangani adendum atas perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) yang memuat materi mengenai perubahan peruntukan tersebut.


BAB VII
PENGAMANAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 77


(1) Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang wajib melakukan pengamanan BMN Hulu Migas yang menjadi tanggung jawabnya dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran masing-masing.
(2) Pengamanan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor dilakukan sampai dengan:
  1. terjadinya penyerahan atau peralihan kepada Pemerintah atau Pihak Lain; dan/atau
  2. selesainya pelaksanaan Pemusnahan, 
yang dibuktikan dengan suatu berita acara.
(3) Dalam hal Kontraktor telah diakhiri Kontrak Kerja Samanya oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, maka pengamanan BMN Hulu Migas menjadi tanggung jawab Pengguna Barang.
(4) Dalam melakukan pengamanan BMN Hulu Migas, Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang menyediakan tempat penyimpanan.
(5) Dalam melakukan pengamanan BMN Hulu Migas:
  1. Kuasa Pengguna Barang dapat menetapkan Kontraktor atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
  2. Pengguna Barang dapat menetapkan Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang; dan
  3. Pengelola Barang dapat menetapkan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.


Pasal 78


(1) Pengamanan BMN Hulu Migas meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
(2) Pengamanan administrasi meliputi antara lain:
  1. pencatatan dan pelaporan BMN Hulu Migas;
  2. penatausahaan dokumen perolehan BMN Hulu Migas; dan
  3. penyimpanan Formulir Usulan Penghapusan/ Pelepasan (FUPP).
(3) Pengamanan fisik meliputi antara lain:
  1. pemberian labeling/tagging;
  2. pemasangan patok;
  3. pemagaran (fencing);
  4. penggudangan (warehousing);
  5. pelaksanaan patroli; dan
  6. pemasangan kamera closed circuit television (CCTV), alat pendeteksi asap (smoke detector), alat pemadam api otomatis (sprinkler), hidran, dan alat pemadam api (fire extinguisher).
(4) Pengamanan hukum meliputi antara lain:
  1. sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah;
  2. perizinan dari pihak yang berwenang untuk mendirikan bangunan;
  3. penyelesaian penanganan perkara atas BMN Hulu Migas di pengadilan; dan
  4. upaya hukum atas BMN Hulu Migas yang berada dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah.


Bagian Kedua
Sertipikasi dan Bukti Kepemilikan

Pasal 79


(1) BMN Hulu Migas berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
(2) Pengelola Barang menerbitkan surat kuasa kepada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengurusan dan penyelesaian sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah.
(3) Berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menerbitkan surat kuasa kepada Kontraktor untuk melakukan pengurusan dan penyelesaian sertipikasi BMN Hulu Migas.
(4) Kontraktor bertanggung jawab atas pengurusan, pembiayaan, dan penyelesaian sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah berdasarkan ketentuan peraturan p erundang-undangan.
(5) Kuasa Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Kontraktor dalam melaksanakan sertipikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan sertipikasi dibebankan pada biaya operasi Kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap biaya yang timbul dalam pelaksanaan sertipikasi yang telah dibiayai oleh Negara tidak dapat dibebankan pada biaya operasi Kontraktor.


Pasal 80


(1) Terhadap sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas, Kontraktor berkewajiban:
a. menyampaikan:
  1. asli dan 1 (satu) set fotokopi sertipikat/bukti kepemilikan kepada Pengelola Barang melalui Kuasa Pengguna Barang; dan
  2. 1 (satu) set fotokopi sertipikat/bukti kepemilikan kepada Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang, 
untuk BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan; dan
b. menyimpan asli bukti kepemilikan dan menyampaikan 1 (satu) set fotokopi bukti kepemilikan kepada Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Pengelola Barang menyimpan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan.
(3) Pengelola Barang dapat menitipkan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang.
(4) Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor menyimpan dan melakukan Penatausahaan sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam penguasaannya secara baik, tertib, dan aman.


Bagian Ketiga
Jasa Asuransi

Pasal 81


(1) Kontraktor dapat mengasuransikan BMN Hulu Migas yang digunakan setelah mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pelaksanaan pengasuransian BMN Hulu Migas harus dilaporkan secara berjenjang sebagai bagian dari Catatan atas Laporan BMN Hulu Migas (CaLBMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Lingkup cakupan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti yang dapat ditanggung oleh jasa asuransi, serta mekanisme penggunaan dana klaim asuransi atas BMN Hulu Migas diatur lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Barang dengan menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, selektif dan prioritas, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik (good govemance).
(4) Pengadaan atau perolehan BMN Hulu Migas pada Kontraktor yang sumber dananya berasal dari klaim asuransi berikut segala biaya yang menyertainya:
  1. tidak dapat dilakukan penggantian (non cost recoverable), untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery); atau
  2. tidak mempengaruhi perhitungan bagi hasil, untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split.
(5) Pengawasan atas mekanisme penggunaan dana klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.


Bagian Keempat
Upaya Hukum dan Pengamanan
atas Adanya Perkara di Pengadilan

Pasal 82


(1) Kontraktor wajib memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang dan Pengguna Barang adanya gugatan hukum di pengadilan, penetapan sita pengadilan, penetapan sita pidana, dan/atau permohonan kepailitan/penundaan kewajiban pembayaran utang terhadapnya.
(2) Dalam hal adanya pemberitahuan gugatan hukum di pengadilan, penetapan sita pengadilan, penetapan sita pidana, dan/atau permohonan kepailitan/penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang memberitahukan kepada aparat penegak hukum terkait dan/atau hakim pengadilan terkait bahwa aset yang berada pada Kontraktor merupakan BMN, dan karenanya tidak dapat dijadikan objek sita atau tidak dimasukkan dalam harta pailit.
(3) Dalam hal Kontraktor telah diputus pailit, maka:
  1. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang adanya putusan pailit terhadapnya dengan tembusan Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
  2. Kuasa Pengguna Barang memberitahukan kepada hakim pengawas pengadilan terkait dan kurator serta pemohon pailit, bahwa aset yang berada pada Kontraktor merupakan BMN, dan karenanya tidak dimasukkan dalam harta pailit; dan
  3. Kuasa Pengguna Barang memberitahukan kepada kantor pertanahan setempat dengan tembusan Kepala Kantor Pelayanan setempat bahwa aset berupa tanah yang berada pada Kontraktor merupakan BMN dan tidak termasuk dalam harta pailit.
(4) Dalam hal ditemukan kondisi BMN Hulu Migas dikuasai oleh Pihak Lain secara tidak sah, maka Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang melakukan pengamanan BMN Hulu Migas melalui cara:
  1. musyawarah dengan pihak yang menguasai BMN Hulu Migas; dan
  2. melakukan langkah hukum, dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berhasil.
(5) Langkah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi antara lain:
  1. mengajukan pemblokiran hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat, untuk BMN Hulu Migas berupa tanah yang telah bersertipikat;
  2. mengajukan permohonan pensertipikatan kepada Kantor Pertanahan setempat, untuk BMN Hulu Migas berupa tanah yang belum bersertipikat;
  3. melakukan upaya hukum perdata dan/atau Tata Usaha Negara ke pengadilan; dan/atau
  4. menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak hukum dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak Lain tersebut.
(6) Terhadap BMN Hulu Migas yang ditemukan berada dalam kondisi sengketa, maka Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN Hulu Migas melalui cara:
  1. dalam hal Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang menjadi pihak, penanganan perkara harus dilakukan dengan mengajukan bukti yang kuat dan melakukan upaya hukum maksimal; atau
  2. dalam hal Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang tidak menjadi pihak, maka Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang melakukan intervensi atas perkara yang ada.
(7) Dalam hal Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lain, maka Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang agar melakukan upaya hukum.
(8) Berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN Hulu Migas dengan melakukan upaya hukum.
(9) Dalam hal upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dilakukan secara maksimal dan Pengelola Barang dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lain, maka putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
PEMELIHARAAN


Pasal 83


(1) Pemeliharaan BMN Hulu Migas berupa peralatan dan/atau mesin dilakukan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan BMN Hulu Migas diatur oleh Kuasa Pengguna Barang.
(3) Pengaturan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.


BAB IX
PENILAIAN

Pasal 84


(1) Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
  1. Pemanfaatan berupa Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola Barang; atau
  2. Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola Barang.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Pemerintah.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilaian dalam rangka Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan melalui lelang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
(5) Penilaian berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.


BAB X
PEMINDAHAN STATUS PENGGUNAAN

Pasal 85


(1) Pemindahan Status Penggunaan dilakukan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan yang berada pada Kontraktor atau Pengguna Barang.


Pasal 86


(1) Permohonan Pemindahan Status Penggunaan diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang disertai dengan dasar pertimbangan dan rencana peruntukan.
(2) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), dalam hal:
  1. permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menyampaikan usulan persetujuan Pemindahan Status Penggunaan kepada Pengelola Barang; atau
  2. permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan Pemindahan Status Penggunaan disertai dengan alasannya, dan menyampaikannya kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku pemohon dengan tembusan Pengelola Barang.
(5) Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
  1. permohonan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemindahan Status Penggunaan; atau
  2. permohonan ditolak, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon.
(7) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.


Pasal 87


(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (6) huruf a:
  1. ditindaklanjuti dengan proses penetapan status penggunaan; dan
  2. dilakukan serah terima BMN Hulu Migas dari Pengguna Barang kepada Menteri/Pimpinan Lembaga paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan Pengelola Barang ditetapkan, yang dituangkan dalam suatu berita acara.
(2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara.
(3) Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) bulan sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan.
(4) Berdasarkan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas.


BAB XI
PEMINDAHTANGANAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 88


(1) Pemindahtanganan dapat dilakukan melalui:
  1. Penjualan;
  2. Tukar Menukar;
  3. Hibah; dan/atau
  4. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Pasal 89


Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor, berupa:
  1. tanah dan/atau bangunan; dan/atau
  2. selain tanah dan/atau bangunan;
b. BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang, berupa:
  1. tanah dan/atau bangunan; dan/atau
  2. selain tanah dan/atau bangunan; atau
c. BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang, berupa tanah dan/atau bangunan.


Pasal 90


(1) Pemindahtanganan atas BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemindahtanganan atas BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal:
  1. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
  2. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
  3. diperuntukkan bagi Kepentingan Umum; atau
  4. berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomi.
(3) Pemindahtanganan untuk BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan:
  1. Dewan Perwakilan Rakyat, untuk BMN Hulu Migas dengan nilai perolehan lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  2. Presiden, untuk BMN Hulu Migas dengan nilai perolehan di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
  3. Pengelola Barang, untuk BMN Hulu Migas dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4) Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan untuk BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Kontraktor:
  1. dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
  2. yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak,
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengguna Barang.


Bagian Kedua
Penjualan

Paragraf 1
Umum

Pasal 91


Penjualan dapat dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa BMN Hulu Migas tersebut masih mempunyai nilai ekonomis, tidak digunakan lagi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, tidak ditetapkan status penggunaannya, dan/atau tidak dilakukan Pemanfaatan.


Pasal 92


(1) Penjualan terdiri atas:
  1. Penjualan melalui lelang; atau
  2. Penjualan tanpa melalui lelang.
(2) Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal BMN Hulu Migas:
  1. tidak laku dijual melalui lelang;
  2. diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. dimohonkan Pemindahan Kepemilikan;
  4. dimohonkan Beli Balik; atau
  5. dimohonkan pembelian oleh Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir pada tahap eksplorasi, untuk BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan.


Paragraf 2
Penjualan Melalui Lelang

Pasal 93


(1) Penjualan melalui lelang atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor yang memerlukan persetujuan Pengelola Barang, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kontraktor mengajukan permohonan Penghapusan atas BMN Hulu Migas kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan penjelasan/pertimbangannya dan melampirkan daftar barang yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan;
b. penjelasan/pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain memuat:
  1. usulan Penilai Publik yang akan ditunjuk oleh Kontraktor, termasuk perkiraan besaran biaya yang menjadi beban Kontraktor dalam penggunaan Penilai Publik, dalam hal Penilaian dalam rangka Penjualan melalui lelang diusulkan untuk dilakukan oleh Penilai Publik; dan
  2. alasan yang mendasari permohonan Penghapusan, termasuk pertimbangan menggunakan Penilai Publik;
c. terhadap permohonan Kontraktor tersebut, Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif;
d. berdasarkan hasil penelitian administratif:
  1. dalam hal permohonan dari Kontraktor dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan kepada Pengguna Barang disertai dengan penjelasan/pertimbangannya dan melampirkan daftar barang yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Kontraktor diterima secara lengkap; atau
  2. dalam hal permohonan dari Kontraktor tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menolak permohonan tersebut disertai dengan alasan yang mendasarinya;
e. permohonan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 memuat pula permohonan pemeriksaan fisik;
f. terhadap permohonan dari Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang melakukan penelitian administratif;
g. berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1. dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang atau pejabat di lingkungan Kementerian Teknis yang ditunjuk:
a) mengajukan permohonan Penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan setempat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Kuasa Pengguna Barang diterima secara lengkap, dalam hal Penilaian dalam rangka Penjualan melalui lelang akan dilakukan oleh Penilai Pemerintah; atau
b) memerintahkan Kontraktor untuk melakukan proses Penilaian dengan menunjuk Penilai Publik yang diusulkan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Kuasa Pengguna Barang diterima secara lengkap, dalam hal Penilaian dalam rangka Penjualan melalui lelang akan dilakukan oleh Penilai Publik sebagaimana usulan Kontraktor; atau
2. dalam hal permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
h. dalam hal Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah berdasarkan permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1 butir a), maka:
  1. Kepala Kantor Pelayanan melakukan koordinasi dengan Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengguna Barang, untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik dan Penilaian;
  2. penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap;
  3. pelaksanaan Penilaian dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik yang melibatkan Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengguna Barang; dan
  4. pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian;
i. dalam hal Penilaian dilakukan oleh Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1 butir b), maka:
  1. pemeriksaan fisik dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan / atau Pengguna Barang; dan
  2. pelaksanaan Penilaian dimulai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penunjukan Penilai Publik oleh Kontraktor;
j. hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf f dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf h atau huruf i, dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengguna Barang, termasuk dalam hal terdapat koreksi atas daftar barang;
k. pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 4 dan huruf i angka 2 dituangkan dalam suatu laporan Penilaian;
l. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf j dan laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf k, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan/pertimbangannya dan usulan nilai limit Penjualan berdasarkan Nilai Wajar hasil Penilaian, dengan melampirkan dokumen permohonan Penjualan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan Penilaian;
m. dokumen permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf 1 terdoiri atas:
  1. surat permohonan Penghapusan dari Kontraktor disertai penjelasan/pertimpbangannya;
  2. surat permohonan Penghapusan dari Kuasa Pengguna Barang disertai penjelasan/ pertimbangannya;
  3. berita acara penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN Hulu Migas;
  4. laporan Penilaian; dan
  5. daftar barang yang dimohonkan Penjualan;
n. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf 1;
o. berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf n:
1. dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan;
2. dalam hal Penjualan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden:
a) Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden;
b) dalam hal permohonan Penjualan BMN Hulu Migas disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN Hulu Migas kepada Pengguna Barang; atau
c) dalam hal permohonan Penjualan BMN Hulu Migas tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden/Pengelola Barang, Pengelola Barang mengembalikan permohonan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya;
p. persetujuan Pengelola Barang diterbitkan:
  1. paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dari Pengguna Barang diterima secara lengkap, untuk persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf o angka 1; atau
  2. paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden diterima oleh Pengelola Barang, untuk persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf o angka 2 butir b).
(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan.


Pasal 94


(1) Penjualan melalui lelang atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor yang memerlukan persetujuan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (4), dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kontraktor mengajukan permohonan Penghapusan atas BMN Hulu Migas kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan penjelasan/pertimbangannya dan melampirkan daftar barang yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan;
b. penjelasan/pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain memuat:
  1. usulan Penilai Publik yang akan ditunjuk oleh Kontraktor, termasuk perkiraan besaran biaya yang menjadi beban Kontraktor dalam penggunaan Penilai Publik, dalam hal Penilaian dalam rangka Penjualan melalui lelang diusulkan untuk dilakukan oleh Penilai Publik; dan
  2. alasan yang mendasari permohonan Penghapusan, termasuk pertimbangan menggunakan Penilai Publik;
c. terhadap permohonan Kontraktor tersebut, Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif;
d. berdasarkan hasil penelitian administratif:
  1. dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan Penghapusan kepada Pengguna Barang disertai dengan penjelasan/pertimbangannya dan melampirkan daftar barang yang diusulkan untuk dilakukan Penghapusan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Kontraktor diterima secara lengkap; atau
  2. dalam hal permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menolak permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
e. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 memuat pula permohonan pemeriksaan fisik; 
f. berdasarkan usulan dari Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang melakukan penelitian administratif;
g. berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1. dalam hal usulan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang atau pejabat di lingkungan Kementerian Teknis yang ditunjuk:
a) mengajukan permohonan Penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan setempat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Kuasa Pengguna Barang diterima secara lengkap, dalam hal Penilaian dalam rangka Penjualan melalui lelang akan dilakukan oleh Penilai Pemerintah; atau
b) memerintahkan Kontraktor untuk melakukan proses Penilaian dengan menunjuk Penilai Publik yang diusulkan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Kuasa Pengguna Barang diterima secara lengkap, dalam hal Penilaian dalam rangka Penjualan melalui lelang akan dilakukan oleh Penilai Publik sebagaimana usulan Kontraktor; atau
2. dalam hal usulan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
h. dalam hal Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah berdasarkan permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1 butir a), maka:
  1. Kepala Kantor Pelayanan melakukan koordinasi dengan Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengguna Barang, untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik dan Penilaian;
  2. penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap;
  3. pelaksanaan Penilaian dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik yang melibatkan Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengguna Barang; dan
  4. pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian;
i. dalam hal Penilaian dilakukan oleh Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1 butir b), maka:
  1. pemeriksaan fisik dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengguna Barang; dan
  2. pelaksanaan Penilaian dimulai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penunjukan Penilai Publik oleh Kontraktor;
j. hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf f dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf h atau huruf i, dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan/ atau Pengguna Barang, termasuk dalam hal terdapat koreksi atas daftar barang;
k. pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 4 dan huruf i angka 2 dituangkan dalam suatu laporan Penilaian;
l. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf j dan laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf k:
  1. dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang dan Kontraktor; atau
  2. dalam permohonan tidak dapat disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat penolakan dengan tembusan Kontraktor disertai dengan alasannya.
(2) Persetujuan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 angka 1 berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan.


Pasal 95


(1) Penjualan melalui lelang atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. berdasarkan daftar BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pengguna Barang atau pejabat di lingkungan Kementerian Teknis yang ditunjuk mengajukan permohonan Penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan;
b. penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap;
c. pelaksanaan Penilaian dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik;
d. pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang dan dituangkan dalam suatu berita acara;
e. pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian;
f. pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf e dituangkan dalam suatu laporan Penilaian;
g. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf d dan laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan/pertimbangannya dan usulan nilai limit Penjualan berdasarkan nilai wajar hasil Penilaian, dengan melampirkan dokumen permohonan Penjualan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan Penilaian;
h. dokumen permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf g terdiri atas:
  1. berita acara pemeriksaan fisik atas BMN Hulu Migas;
  2. laporan Penilaian; dan
  3. daftar barang yang dimohonkan Penjualan;
i. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf g;
j. berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf i:
x dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan;
2. dalam hal Penjualan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden:
a) Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden;
b) dalam hal permohonan Penjualan BMN Hulu Migas disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN Hulu Migas kepada Pengguna Barang; atau
c) dalam hal permohonan Penjualan BMN Hulu Migas tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden/Pengelola Barang, Pengelola Barang mengembalikan permohonan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya;
k. persetujuan Pengelola Barang diterbitkan:
  1. paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dari Pengguna Barang diterima secara lengkap, untuk persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1; atau
  2. paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden diterima oleh Pengelola Barang, untuk persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2 huruf b).
(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan.


Pasal 96


(1) Berdasarkan persetujuan:
  1. Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf p atau Pasal 95 ayat (1) huruf k; atau
  2. Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf 1 angka 1,
Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan melalui lelang atas BMN Hulu Migas, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan Pengelola Barang diterima atau surat persetujuan Pengguna Barang diterbitkan.
(2) Hasil Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara.


Pasal 97


(1) Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pelayanan setempat.
(2) Dalam hal BMN Hulu Migas laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melaksanakan serah terima BMN Hulu Migas kepada pembeli lelang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil Penjualan disetorkan ke Kas Negara, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
(3) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima.
(4) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan Risalah Lelang, bukti setor ke Kas Negara, asli berita acara serah terima, dan salinan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan.
(5) Berdasarkan laporan pelaksanaan Penjualan dan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas.


Pasal 98


(1) Dalam hal BMN Hulu Migas tidak laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Pengguna Barang mengajukan permohonan lelang ulang kepada Kantor Pelayanan setempat.
(2) Proses Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penjualan melalui lelang ulang.


Paragraf 3
BMN Hulu Migas yang Tidak Laku Dijual Melalui Lelang

Pasal 99


(1) BMN Hulu Migas yang tidak laku terjual melalui lelang, permohonan pengelolaannya diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, berupa Pemindahtanganan dalam bentuk selain Penjualan melalui lelang, Pemindahan Status Penggunaan, Pemanfaatan, dan/atau Pemusnahan.
(2) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan untuk menentukan bentuk pengelolaan lebih lanjut yang dapat disetujui.
(3) Persetujuan Pengelola Barang mengenai bentuk pengelolaan lebih lanjut atas BMN Hulu Migas ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan disampaikan kepada Pengguna Barang.
(4) Pengguna Barang menindaklanjuti persetujuan Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persetujuan diterima.
(5) Tindak lanjut persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 100


Penjualan melalui lelang atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.


Paragraf 4
BMN Hulu Migas yang Diperlukan oleh
Badan Usaha Milik Negara/Daerah

Pasal 101


(1) BMN Hulu Migas berupa tanah yang diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam rangka penugasan Pemerintah atau pembangunan infrastruktur untuk Kepentingan Umum, dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang.
(2) Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan nilai jual yang ditentukan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.


Pasal 102

(1) Pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) mengajukan permohonan Penjualan tanpa melalui lelang kepada:
  1. Pengelola Barang melalui Pengguna Barang, untuk BMN Hulu Migas yang belum diserahkan kepada Pengelola Barang; atau
  2. Pengelola Barang, untuk BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang melakukan penelitian untuk menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan tersebut. 
(3)   Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
  1. permohonan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan; atau
  2. permohonan tidak dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan.
(4) Surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
  1. disampaikan kepada pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang bersangkutan; dan
  2. ditembuskan kepada Pengguna Barang, untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.


Paragraf 5
Pemindahan Kepemilikan

Pasal 103


(1) BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dapat dilakukan Pemindahan Kepemilikan kepada Pihak Lain di luar negeri atau di dalam negeri.
(2) Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan.
(3) Pemindahan Kepemilikan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan:
a. Kuasa Pengguna Barang, dalam hal:
  1. nilai perolehan BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Pemindahan Kepemilikan tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
  2. besaran nilai permohonan Pemindahan Kepemilikan tidak kurang dari nilai perolehan;
b. Pengelola Barang, dalam hal:
  1. nilai perolehan BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Pemindahan Kepemilikan lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau
  2. besaran nilai permohonan Pemindahan Kepemilikan kurang dari nilai perolehan.


Pasal 104


(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf a diatur oleh Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengaturan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.


Pasal 105


Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b mengikuti mekanisme sebagai berikut:
a. calon penerima Pemindahan Kepemilikan mengajukan permohonan Pemindahan Kepemilikan disertai dengan usulan nilai kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang, dengan tembusan Pengelola Barang;
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang melakukan penelitian administratif;
c. berdasarkan hasil penelitian administratif:
1. dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang atau pejabat di lingkungan Kementerian Teknis yang ditunjuk:
a) mengajukan permohonan Penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan setempat; dan
b) berkoordinasi dengan Kuasa Pengguna Barang untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik dan Penilaian, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Kuasa Pengguna Barang diterima secara lengkap; atau
2. dalam hal permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
d. penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir b) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengguna Barang, termasuk dalam hal terdapat koreksi atas daftar barang;
e. pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir b) dituangkan dalam suatu laporan Penilaian;
f. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf d dan laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengguna Barang mengajukan permohonan Pemindahan Kepemilikan kepada Pengelola Barang;
g. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f disertai dengan berita acara penelitian administratif dan pemeriksaan fisik, laporan Penilaian, usulan Pemindahan Kepemilikan, dan dokumen permohonan Pemindahan Kepemilikan.

 


Pasal 106


(1) Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Dalam hal Pemindahan Kepemilikan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden:
  1. Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Pemindahan Kepemilikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden;
  2. dalam hal permohonan Pemindahan Kepemilikan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemindahan Kepemilikan kepada Pengguna Barang; atau
  3. dalam hal permohonan Pemindahan Kepemilikan tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden/Pengelola Barang, Pengelola Barang mengembalikan permohonan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
  1. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemindahan Kepemilikan;
  2. identitas penerima Pemindahan Kepemilikan;
  3. nilai perolehan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemindahan Kepemilikan;
  4. nilai Pemindahan Kepemilikan; dan
  5. rekening Kas Negara tujuan penyetoran nilai Pemindahan Kepemilikan.
(4) Nilai Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit sebesar nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) huruf b, Pihak Lain yang akan menerima Pemindahan Kepemilikan menyetorkan nilai Pemindahan Kepemilikan ke Kas Negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan diterbitkan.
(6) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pengguna Barang.
(7) Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kuasa Pengguna Barang atau Pengguna Barang melaksanakan serah terima BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemindahan Kepemilikan yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
(8) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7):
  1. Kuasa Pengguna Barang atau Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima dan melaksanakan Penghapusan;
  2. Pengguna Barang meminta Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor untuk melaksanakan Penghapusan; dan
  3. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemindahan Kepemilikan dan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan fotokopi berita acara serah terima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima.
(9) Berdasarkan laporan pelaksanaan Pemindahan Kepemilikan dan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas.


Paragraf 6
Beli Balik

Pasal 107


BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dapat dilakukan Beli Balik oleh:
  1. pemasok/pabrikan/vendor, untuk Harta Benda Modal dan/atau Material Persediaan sebesar nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian; atau
  2. Pihak Lain, untuk BMN Hulu Migas berupa Harta Benda Modal yang melekat pada aset Pihak Lain yang bersangkutan, dalam hal biaya pembongkaran dan pengangkutan lebih besar daripada nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian.


Pasal 108


(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b mengajukan permohonan Beli Balik disertai dengan usulan nilai kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melakukan penelitian administratif.
(3) Berdasarkan hasil penelitian administratif:
a. dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang atau pejabat di lingkungan Kementerian Teknis yang ditunjuk:
  1. mengajukan permohonan Penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan setempat; dan
  2. berkoordinasi dengan Kuasa Pengguna Barang untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik dan Penilaian,
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dari Kuasa Pengguna Barang diterima secara lengkap; atau
b. dalam hal permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan tersebut kepada Pihak Lain selaku pemohon disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(4) Hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengguna Barang, termasuk dalam hal terdapat koreksi atas daftar barang.
(5) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dituangkan dalam suatu laporan Penilaian.
(6) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengguna Barang mengajukan permohonan Beli Balik kepada Pengelola Barang.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan berita acara penelitian administratif dan pemeriksaan fisik, laporan Penilaian, usulan Beli Balik, dan dokumen permohonan Beli Balik.


Pasal 109


(1) Beli Balik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
  1. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Beli Balik;
  2. identitas pemasok/pabrikan/vendor atau Pihak Lain penerima objek Beli Balik;
  3. nilai Beli Balik; dan
  4. rekening Kas Negara tujuan penyetoran nilai Beli Balik.
(3) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak Lain yang melakukan Beli Balik menyetorkan nilai Beli Balik ke Kas Negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan diterbitkan.
(4) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pengguna Barang.
(5) Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengguna Barang melaksanakan serah terima BMN Hulu Migas yang menjadi objek Beli Balik yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
(6) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
  1. Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima dan melaksanakan Penghapusan;
  2. Pengguna Barang meminta Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor untuk melaksanakan Penghapusan; dan
  3. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Beli Balik dan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan fotokopi berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima.
(7) Berdasarkan laporan pelaksanaan Beli Balik dan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas.


Paragraf 7
Penjualan Tanpa Melalui Lelang
Kepada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya
Telah Berakhir pada Tahap Eksplorasi

Pasal 110


(1) BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir pada tahap eksplorasi, dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang kepada Kontraktor yang bersangkutan, dengan harga jual senilai fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
  1. Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir pada tahap eksplorasi mengajukan permohonan kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, disertai dengan data mengenai nilai fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas BMN Hulu Migas tersebut;
  2. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian atas kebenaran nilai fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kuasa Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan yang sekaligus menetapkan besaran harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  4. pembayaran harga jual BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf c disetorkan ke Kas Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah persetujuan dari Kuasa Pengguna Barang diterima.


Bagian Ketiga
Tukar Menukar dengan Pihak Lain

Pasal 111


Tukar Menukar atas BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.


Bagian Keempat
Hibah

Pasal 112


(1) BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah meliputi Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan.
(2) BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
  1. tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  2. tidak dilakukan Pemanfaatan; dan
  3. tidak dilakukan Pemindahan Status Penggunaan.
(3) Hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa.
(4) Hibah dapat dilakukan kepada:
  1. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; atau
  2. Pemerintah Daerah/Desa.
(5) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud.
(6) BMN Hulu Migas yang telah dihibahkan wajib digunakan sesuai peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindah tangankan kepada Pihak Lain.


Pasal 113


Hibah dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas yang berada pada:
  1. Pengguna Barang; atau
  2. Pengelola Barang.


Pasal 114


(1) Permohonan Hibah atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
(2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. identitas BMN Hulu Migas yang dimohon menjadi objek Hibah;
  2. identitas calon penerima Hibah;
  3. pertimbangan permohonan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2); dan
  4.  peruntukan hibah.
(3) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
  1. berita acara pemeriksaan administrasi dan fisik; dan
  2. dokumen pembuktian suatu lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (5).
(4) Pengguna Barang mengusulkan nilai Hibah berdasarkan nilai perolehan.
(5) Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
  1. permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan; atau
  2. permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya.


Pasal 115


(1) Hibah yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, paling sedikit memuat:
  1. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah;
  2. identitas penerima Hibah;
  3. nilai perolehan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah;
  4. peruntukan Hibah; dan
  5. perintah kepada penerima Hibah bahwa BMN Hulu Migas yang dihibahkan wajib digunakan sesuai peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada Pihak Lain.
(3) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melaksanakan Hibah paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan diterbitkan dan dituangkan dalam naskah Hibah dan suatu berita acara serah terima.
(4) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima.
(5) Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan.
(6) Berdasarkan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas tersebut dari Daftar BMN Hulu Migas.


Pasal 116


(1) Permohonan Hibah atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b diajukan oleh pemohon Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) kepada Pengelola Barang.
(2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
  1. identitas BMN Hulu Migas yang dimohon menjadi objek Hibah;
  2. identitas pemohon Hibah;
  3. pertimbangan permohonan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2); dan
  4. peruntukan hibah,
(3) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen pembuktian suatu lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (5).
(4) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
  1. permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan; atau
  2. permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya.
(6) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, paling sedikit memuat:
  1. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah;
  2. identitas penerima Hibah;
  3. nilai perolehan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah;
  4. peruntukan Hibah; dan
  5. perintah kepada penerima Hibah bahwa BMN Hulu Migas yang dihibahkan wajib digunakan sesuai peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindah tangankan kepada Pihak Lain.
(7) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengelola Barang atau pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk melaksanakan Hibah paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan diterbitkan dan dituangkan dalam naskah Hibah dan suatu berita acara serah terima.
(8) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima.


Bagian Kelima
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat


Pasal 117


Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berupa BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.


BAB XII
PEMUSNAHAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 118


(1) Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, Material Persediaan, Limbah Sisa Produksi, dan/atau Limbah Sisa Operasi.
(2) Pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan:
  1. BMN Hulu Migas tidak dapat dilakukan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan; atau
  2. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang memiliki karakter khusus, antara lain bahan kimia dan/atau serta bahan peledak, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.


Pasal 119


(1) Pemusnahan dapat dilakukan atas:
  1. BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor; atau
  2. BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang.


Bagian Kedua
Pemusnahan atas BMN Hulu Migas
yang Berada pada Kontraktor


Pasal 120


(1) Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengguna Barang.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemusnahan atas BMN Hulu Migas berupa:
  1. Limbah Sisa Produksi,
  2. Limbah Sisa Operasi, dan/atau
  3. bahan kimia dan bahan lainnya serta bahan peledak,
yang berada pada Kontraktor dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Barang.


Pasal 121


(1) Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kontraktor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang mengenai Pemusnahan disertai dengan dokumen pendukung;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
  1. data BMN Hulu Migas yang dimohonkan Pemusnahan;
  2. penjelasan/pertimbangan permohonan; dan
  3. usulan cara Pemusnahan;
c. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi antara lain:
  1. surat izin/keterangan dari pihak yang berkompeten, dalam hal BMN Hulu Migas yang dimohonkan Pemusnahan memerlukan izin/pertimbangan dari pihak yang berkompeten;
  2. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor; dan
  3. daftar BMN Hulu Migas yang dimohonkan Pemusnahan;
d. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara;
e. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d:
1. permohonan Pemusnahan tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menolak permohonan Pemusnahan kepada Kontraktor disertai dengan alasannya; atau
2. permohonan Pemusnahan dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan Pemusnahan kepada Pengguna Barang disertai dengan:
a) penjelasan/pertimbangan usulan;
b) dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
c) berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. Pengguna Barang melakukan penelitian atas usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 guna memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan usulan Pemusnahan;
g berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf f:
  1. dalam hal usulan Pemusnahan telah lengkap dan layak, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan; atau
  2. dalam hal usulan Pemusnahan tidak lengkap dan/atau tidak layak, Pengguna Barang menolak usulan Pemusnahan disertai dengan alasannya,
paling lama 20 (dua puluh) hari sejak usulan diterima;
h. berdasarkan persetujuan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1, Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor menindaklanjuti dengan melaksanakan Pemusnahan yang dituangkan dalam suatu berita acara Pemusnahan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor dapat melibatkan Pihak Lain.
(3) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemusnahan kepada Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara Pemusnahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(4) Berdasarkan laporan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang melakukan Penghapusan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan pelaksanaan Pemusnahan dari Kuasa Pengguna Barang dengan salinannya disampaikan antara lain kepada Pengelola Barang.


Pasal 122


(1) Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kontraktor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang mengenai Pemusnahan disertai dengan dokumen pendukung;
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
  1. data BMN Hulu Migas yang dimohonkan Pemusnahan
  2. penjelasan /pertimbangan permohonan; dan
  3. usulan cara Pemusnahan;
c. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi antara lain:
  1. surat izin/keterangan dari pihak yang berkompeten, dalam hal BMN Hulu Migas yang dimohonkan Pemusnahan memerlukan izin/pertimbangan dari pihak yang berkompeten;
  2. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor; dan
  3. daftar BMN Hulu Migas yang dimohonkan Pemusnahan;
d. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara;
e. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d:
  1. dalam hal usulan Pemusnahan telah lengkap dan layak, Kuasa Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan; atau
  2. dalam hal usulan Pemusnahan tidak lengkap dan/atau tidak layak, Kuasa Pengguna Barang menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya,
paling lama 20 (dua puluh) hari sejak usulan diterima, dan disampaikan kepada Kontraktor;
f. berdasarkan persetujuan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1, Kontraktor menindaklanjuti dengan melaksanakan Pemusnahan yang dituangkan dalam suatu berita acara Pemusnahan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Kontraktor dapat melibatkan Pihak Lain.
(3) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemusnahan kepada Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara Pemusnahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(4) Berdasarkan laporan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang melakukan Penghapusan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan pelaksanaan Pemusnahan dari Kuasa Pengguna Barang dengan salinannya disampaikan antara lain kepada Pengelola Barang.

 

Bagian Ketiga
Pemusnahan atas BMN Hulu Migas
yang Berada pada Pengguna Barang

Pasal 123


(1) Pengguna Barang mengajukan usulan secara tertulis kepada Pengelola Barang mengenai Pemusnahan disertai dengan dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
  1. penjelasan/pertimbangan usulan Pemusnahan;
  2. berita acara pemeriksaan administratif dan fisik;
  3. surat izin/keterangan dari pihak yang berkompeten, dalam hal BMN Hulu Migas yang akan dilakukan Pemusnahan memerlukan izin/pertimbangan dari pihak yang berkompeten;
  4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Pengguna Barang; dan
  5. daftar BMN Hulu Migas yang dimohonkan Pemusnahan.
(3) Pengelola Barang melakukan penelitian usulan Pemusnahan guna memastikan kelengkapan dokumen pendukung dan kelayakan usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
  1. dalam hal usulan Pemusnahan telah lengkap dan layak, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan; atau
  2. dalam hal usulan Pemusnahan tidak lengkap dan/atau tidak layak, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya,
paling lama 20 (dua puluh) hari sejak permohonan diterima, dan disampaikan kepada Pengguna Barang.
(5) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pengguna Barang menindaklanjuti dengan melaksanakan Pemusnahan dan menuangkannya dalam suatu berita acara Pemusnahan.
(6) Dalam melaksanakan Pemusnahan, Pengguna Barang dapat menunjuk Pihak Lain.
(7) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengguna Barang melakukan Penghapusan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal berita acara Pemusnahan.


Pasal 124


(1) Pengguna Barang menyampaikan laporan atas pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123 kepada Pengelola Barang dengan melampirkan:
  1. fotokopi berita acara Pemusnahan;
  2. laporan pelaksanaan Pemusnahan, dalam hal Pemusnahan dilaksanakan atas BMN Hulu Migas yang belum diserahkan kepada Pemerintah; dan
  3. salinan Keputusan Penghapusan,
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan.
(2) Berdasarkan laporan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas yang telah dilakukan Pemusnahan dari Daftar BMN Hulu Migas.


BAB XIII
PENGHAPUSAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 125


Penghapusan meliputi:
  1. Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas pada Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang;
  2. Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas pada Pengguna Barang; dan
  3. Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas pada Pengelola Barang.


Pasal 126


Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengguna Barang melakukan Penghapusan dalam hal:
a. pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah selesai;
b. pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai;
c. pelaksanaan Pemusnahan telah selesai; atau
d. telah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang karena:
1. menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lain;
2. menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
3. sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain:
a) hilang, kecurian, terbakar, atau terkena bencana alam;
b) susut, menguap, mencair, kedaluwarsa, rusak berat, atau tenggelam;
c) bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
d) bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar;
e) tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir, untuk aset tak berwujud; atau
f) sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).


Pasal 127


Pengelola Barang melakukan Penghapusan, dalam hal:
a. pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah selesai;
b. pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai;
c. pelaksanaan Pemusnahan telah selesai;
d. menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lain;
e. menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
f. terdapat sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain:
  1. hilang, kecurian, terbakar, atau terkena bencana alam;
  2. susut, menguap, mencair, kedaluwarsa, rusak berat, atau tenggelam;
  3. bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
  4. bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar;
  5. tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir, untuk aset tak berwujud; atau
  6. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).


Pasal 128


(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan berdasarkan:
  1. berita acara serah terima Pemindahan Status Penggunaan;
  2. berita acara serah terima Pemindahtanganan;
  3. berita acara Pemusnahan; atau
  4. persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d,
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal berita acara atau persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang.
(2) Berdasarkan Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan, termasuk menyampaikan Keputusan Penghapusan tersebut kepada Kuasa Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan ditetapkan.


Bagian Kedua
Penghapusan Karena Adanya Putusan Pengadilan
yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
dan Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lain


Pasal 129


(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan karena menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d angka 1 kepada Pengelola Barang.
(2) Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
  2. data BMN Hulu Migas yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(3) Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan:
  1. salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilegalisasi/disahkan oleh pejabat berwenang; dan
  2. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa sudah tidak ada upaya hukum lain.
(4) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
  1. penelitian data dan dokumen; dan
  2. penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait BMN Hulu Migas sebagai objek putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
  1. dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan; atau
  2. dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
(7) Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
  1. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan;
  2. data BMN Hulu Migas yang disetujui untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
  3. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.
(8) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan diterbitkan.
(9) Berdasarkan Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang melakukan Penghapusan.
(10) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan.
(11) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengelola Barang melakukan Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas.


Bagian Ketiga
Penghapusan Karena Menjalankan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 130


(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d angka 2 kepada Pengelola Barang.
(2) Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
  2. data BMN Hulu Migas yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(3) Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa BMN Hulu Migas harus dilakukan Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
  1. dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan; atau
  2. dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan, disertai dengan alasannya.
(6) Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
  1. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan;
  2. data BMN Hulu Migas yang disetujui untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
  3. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.
(7) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan diterbitkan.
(8) Berdasarkan Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengguna Barang melakukan Penghapusan.
(9) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan.
(10) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pengelola Barang melakukan Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas.


Bagian Keempat
Penghapusan Karena Sebab-Sebab Lain yang Secara Normal
Diperkirakan Wajar Menjadi Penyebab Penghapusan

Pasal 131


(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan karena sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d angka 3 kepada Pengelola Barang.
(2) Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
  2. data BMN Hulu Migas yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(3) Dalam hal permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan:
a. hilang, kecurian, terbakar, atau terkena bencana alam, permohonan dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang paling sedikit memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
b)  pernyataan bahwa BMN Hulu Migas telah hilang, kecurian, terbakar, atau terkena bencana alam; dan
2. hasil reviu atau audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis;
b. susut, menguap, atau mencair, kedaluwarsa, rusak berat, atau tenggelam, permohonan dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang paling sedikit memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
b)  pernyataan bahwa BMN Hulu Migas telah susut, menguap, atau mencair, kedaluwarsa, rusak berat, atau tenggelam; dan
2. hasil reviu atau audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis;
c. bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, permohonan dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang paling sedikit memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
b)  pernyataan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; dan
2. surat keterangan dari Pihak Lain terkait bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pihak Lain;
d. bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar, permohonan dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang paling sedikit memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
b)  pernyataan bahwa bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar; dan
2. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa BMN Hulu Migas berupa bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar;
e. aset tak berwujud tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir, permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang yang paling sedikit memuat:
  1. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
  2. pernyataan bahwa BMN Hulu Migas berupa aset tak berwujud tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir; atau
f. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang paling sedikit memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
b)  pernyataan bahwa BMN Hulu Migas telah terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure);
2. surat keterangan terjadinya keadaan kahar [force majeure) dari pihak atau instansi yang berwenang; dan
3. hasil reviu atau audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis.
(4) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
  1. dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan; atau
  2. dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
(6) Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
  1. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan;
  2. data BMN Hulu Migas yang disetujui untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
  3. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.
(7) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan.
(8) Berdasarkan Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengguna Barang melakukan Penghapusan.
(9) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan.
(10) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pengelola Barang melakukan Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas.


BAB XIV
PENATAUSAHAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 132


(1) Penatausahaan meliputi Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan.
(2) Penatausahaan dapat menggunakan sistem aplikasi dan basis data (database) BMN Hulu Migas sebagai alat bantu pelaksanaan Penatausahaan.


Bagian Kedua
Subjek dan Objek Penatausahaan

Pasal 133


Penatausahaan dilakukan oleh:
a. Kontraktor, atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor;
b. Kuasa Pengguna Barang, atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor sesuai lingkup kewenangannya;
c. Pengguna Barang; atas BMN Hulu Migas yang berada pada:
  1. Kontraktor; dan
  2. Pengguna Barang; dan
d. Pengelola Barang, atas BMN Hulu Migas yang berada pada:
  1. Kontraktor;
  2. Pengguna Barang; dan
  3. Pengelola Barang.
 

Pasal 134


(1) Penatausahaan:
  1. pada Kontraktor dilakukan oleh unit di Kontraktor yang membidangi Penatausahaan;
  2. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB BUN TK;
  3. pada tingkat Pengguna Barang dilakukan oleh UAPB BUN TK; dan
  4. pada tingkat Pengelola Barang dilakukan oleh UAPLB BUN TK.
(2) Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB PB BUN TK.
(3) Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang dilakukan oleh UAKPB PL BUN TK.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan, pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN Hulu Migas melalui sistem akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.


Pasal 135


(1) UAKPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit yang membidangi akuntansi Penatausahaan di Kuasa Pengguna Barang.
(2) UAPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang membidangi kesekretariatan dan Unit Eselon II yang membidangi BMN di Kementerian Teknis.
(3) UAKPB PB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II yang membidangi BMN dan Unit Eselon III yang membidangi penatausahaan BMN di Kementerian Teknis.
(4) UAPLB BUN secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II dan Unit Eselon III yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal.
(5) UAKPB PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon III yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal.


Bagian Ketiga
Pembukuan

Pasal 136


(1) Pelaksana Penatausahaan dan Kontraktor melaksanakan pembukuan dengan mendaftar dan mencatat BMN Hulu Migas ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang hulu minyak dan gas bumi.
(2) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Daftar BMN Hulu Migas Pada Kontraktor (DBK) yang disusun oleh Kontraktor;
  2. Daftar BMN Hulu Migas Pada Tingkat Kuasa Pengguna Barang (DBKP) yang disusun oleh UAKPB BUN TK;
  3. Daftar BMN Hulu Migas Yang Berada Pada Pengguna Barang (DBKP PB) yang disusun oleh UAKPB PB BUN TK;
  4. Daftar BMN Hulu Migas Yang Berada Pada Pengelola Barang (DBKP PL) yang disusun oleh UAKPB PL BUN TK;
  5. Daftar BMN Hulu Migas Pada Tingkat Pengguna Barang (DBP) yang disusun oleh UAPB BUN TK; dan
  6. Daftar BMN Hulu Migas Pada Tingkat Pengelola Barang (DBPL) yang disusun oleh UAPLB BUN TK.


Pasal 137


(1) Daftar BMN Hulu Migas Pada Kontraktor (DBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf a memuat data BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor.
(2) Daftar BMN Hulu Migas Pada Tingkat Kuasa Pengguna Barang (DBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf b memuat himpunan data BMN Hulu Migas dari seluruh Kontraktor sesuai lingkup kewenangannya.
(3) Daftar BMN Hulu Migas Yang Berada Pada Pengguna Barang (DBKP PB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf c memuat himpunan data BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
(4) Daftar BMN Hulu Migas Yang Berada Pada Pengelola Barang (DBKP PL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf d memuat himpunan data BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.
(5) Daftar BMN Hulu Migas Pada Tingkat Pengguna Barang (DBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf e memuat himpunan data BMN Hulu Migas dari UAKPB BUN TK dan UAKPB PB BUN TK.
(6) Daftar BMN Hulu Migas Pada Tingkat Pengelola Barang (DBPL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf f memuat himpunan data BMN Hulu Migas dari UAPB BUN TK dan UAKPB PL BUN TK.


Pasal 138


(1) Pendaftaran dan pencatatan atas BMN Hulu Migas dilakukan pula terhadap kegiatan pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi kegiatan:
  1. pengadaan;
  2. Penggunaan;
  3. penyerahan kepada Pemerintah;
  4. Pemanfaatan;
  5. pengamanan;
  6. pemeliharaan;
  7. Penilaian;
  8. Pemindahtanganan;
  9. Pemusnahan;
  10. Penghapusan;
  11. Inventarisasi; dan
  12. Pemindahan Status Penggunaan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data tersebut dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan periode Pelaporan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memutahirkan Daftar BMN Hulu Migas pada Pelaksana Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2).


Bagian Keempat
Inventarisasi

Paragraf 1
Inventarisasi atas BMN Hulu Migas
yang Berada pada Kontraktor

Pasal 139


(1) Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor melakukan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Pengguna Barang.
(2) Kuasa Pengguna Barang mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar BMN Hulu Migas dan dilaporkan kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor melakukan Inventarisasi BMN Hulu Migas berupa Material Persediaan dengan cara opname fisik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun dan hasilnya dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang.
(4) Kuasa Pengguna Barang melakukan reviu terhadap laporan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain terhadap pelaksanaan opname fisik, penggunaan metode, dan pengendalian internal.
(5) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berikut laporan hasil Inventarisasi yang berasal dari Kontraktor kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang, disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab dari Kuasa Pengguna Barang mengenai kebenaran atas isi hasil reviu.


Paragraf 2
Inventarisasi atas BMN Hulu Migas
yang Berada pada Pengguna Barang

Pasal 140


(1) Pengguna Barang melakukan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dapat melibatkan Kuasa Pengguna Barang dan/atau Kontraktor.
(3) Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar BMN Hulu Migas dan dilaporkan kepada Pengelola Barang.


Paragraf 3
Inventarisasi atas BMN Hulu Migas
yang Berada pada Pengelola Barang

Pasal 141


(1) Pengelola Barang melakukan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat melibatkan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor.


Bagian Kelima
Pelaporan

Pasal 142


Pelaporan pengelolaan BMN Hulu Migas disajikan dalam:
  1. Laporan BMN Hulu Migas; dan
  2. Laporan Keuangan.


Pasal 143


(1) Laporan BMN Hulu Migas menyajikan posisi BMN Hulu Migas pada awal dan akhir suatu periode pelaporan serta mutasi yang terjadi selama periode pelaporan tersebut.
(2) Laporan BMN Hulu Migas disusun berdasarkan Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2).
(3) Laporan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Catatan atas Laporan BMN Hulu Migas (CaLBMN).


Pasal 144


(1) Kuasa Pengguna Barang menghimpun, memastikan kebenaran data, dan memastikan ketepatan waktu penyampaian laporan BMN Hulu Migas dari Kontraktor.
(2) Kuasa Pengguna Barang menyusun Laporan BMN Hulu Migas Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKP BUN TK) meliputi:
  1. LBKP BUN TK Semester I; dan
  2. LBKP BUN TK Tahunan.
(3) LBKP BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang paling lambat tanggal 4 bulan Juli tahun bersangkutan.
(4) LBKP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang paling lambat tanggal 3 bulan Februari tahun berikutnya.
(5) LBKP BUN TK Semester I dan LBKP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.


Pasal 145


(1) Pengguna Barang menyusun:
a. Laporan BMN Hulu Migas Kuasa Pengguna Barang pada Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPPB BUN TK) meliputi:
  1. LBKPPB BUN TK Semester I;
  2. LBKPPB BUN TK Tahunan; dan
b. Laporan BMN Hulu Migas Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBP BUN TK) meliputi:
  1. LBP BUN TK Semester I; dan
  2. LBP BUN TK Tahunan.
(2) LBP BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun bersangkutan.
(3) LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 23 bulan Februari tahun berikutnya.
(4) LBKPPB BUN TK Semester I, LBKPPB BUN TK Tahunan, LBP BUN TK Semester I, dan LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.


Pasal 146


(1) Pengelola Barang menyusun:
a. Laporan BMN Hulu Migas Kuasa Pengguna Barang pada Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPPL BUN TK) meliputi:
  1. LBKPPL BUN TK Semester I;
  2. LBKPPL BUN TK Tahunan; dan
b. Laporan BMN Hulu Migas Pengelola Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBPLB BUN TK) meliputi:
  1. LBPLB BUN TK Semester I; dan
  2. LBPLB BUN TK Tahunan.
(2) LBKPPL BUN TK Semester I, LBKPPL BUN TK Tahunan, LBPLB BUN TK Semester I dan LBPLB BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.c
 

Pasal 147


Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan BMN Hulu Migas untuk penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai akuntansi dan pelaporan BMN Hulu Migas.


BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 148


(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang melaksanakan pembinaan atas pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN Hulu Migas.


Pasal 149


(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab melaksanakan pembinaan sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk antara lain sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
(3) Pembinaan dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu.
(4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan secara terencana.


Bagian Kedua
Pengawasan dan Pengendalian

Paragraf 1
Umum

Pasal 150


(1) Pengawasan dan pengendalian BMN Hulu Migas dilakukan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing.
(2) Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian meliputi:
  1. pengendalian risiko;
  2. pemantauan; dan
  3. penertiban.


Paragraf 2
Pemantauan

Pasal 151


(1) Pemantauan BMN Hulu Migas meliputi pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas.
(2) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang membuat rencana pemantauan tahunan yang paling sedikit memuat penilaian dan mitigasi risiko untuk pelaksanaan pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing.
(3) Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk rencana pemantauan tahunan untuk periode pemantauan 1 (satu) tahun.
(4) Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang meliputi pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor.
(5) Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang meliputi pelaksanaan Penggunaan, penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, pengamanan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dan Pengguna Barang.
(6) Pengelola Barang melakukan pemantauan berdasarkan:
  1. rencana pemantauan tahunan atas pelaksanaan pengamanan BMN Hulu Migas; dan
  2. rencana pemantauan sewaktu-waktu yang meliputi pelaksanaan Penggunaan, penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor, Pengguna Barang dan Pengelola Barang.


Pasal 152


Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, dilakukan dengan:
  1. pemantauan periodik oleh Kuasa Pengguna Barang;
  2. pemantauan periodik oleh Pengguna Barang; dan
  3. pemantauan periodik dan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang.


Pasal 153


(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN Hulu Migas secara periodik untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) Kuasa Pengguna Barang melaporkan hasil pemantauan atas pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang.
(3) Pengguna Barang memonitor pelaksanaan pemantauan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.


Pasal 154


(1) Pengguna Barang melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN Hulu Migas secara periodik untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) Pengguna Barang melaporkan hasil pemantauan atas pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang.


Pasal 155


(1) Pemantauan periodik oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c dilaksanakan khusus untuk pemantauan pengamanan dan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat BMN Hulu Migas berada.
(2) Pemantauan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c dilakukan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat BMN Hulu Migas berada.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor.
(4) Hasil pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemantauan selesai dilaksanakan.


Pasal 156


(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2), dalam hal terdapat informasi/kondisi/kebijakan yang perlu tindak lanjut.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
  1. penelitian administratif; dan/atau
  2. peninjauan lapangan.
(3) Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan:
  1. menghimpun informasi dari berbagai sumber;
  2. mengumpulkan dokumen; dan
  3. meneliti dokumen.
(4) Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a meliputi:
  1. laporan dan/atau informasi tertulis dari Kuasa Pengguna Barang/Kontraktor/Pihak Lain;
  2. hasil penertiban BMN Hulu Migas;
  3. Laporan Barang Semesteran dan Tahunan;
  4. laporan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
  5. informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; dan/atau
  6. laporan dan/atau informasi tertulis dari masyarakat.
(5) Dalam hal hasil penelitian administratif belum mencukupi, dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan cara diantaranya:
  1. meninjau BMN Hulu Migas secara langsung;
  2. meminta konfirmasi kepada pihak terkait; dan/atau
  3.  mengumpulkan data tambahan.


Paragraf 3
Penertiban

Pasal 157


Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
  1. hasil pemantauan, dalam hal diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penatausahaan atas BMN Hulu Migas dengan persetujuan pengelolaan yang telah diberikan atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. hasil audit/reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Paragraf 4
Penertiban atas Pelaksanaan Penggunaan

Pasal 158


(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pelaksanaan Penggunaan, dalam hal dari hasil penertiban ditemukan:
  1. BMN Hulu Migas yang telah digunakan oleh Kontraktor, tetapi Kontraktor belum menyelesaikan kewajiban yang melekat atas Penggunaan;
  2. BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan/atau
  3. BMN Hulu Migas yang belum diusulkan penyerahan kepada Pemerintah.
(2) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melaksanakan upaya yang diperlukan agar Kontraktor memenuhi kewajiban yang belum diselesaikan.
(3) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melaksanakan upaya optimalisasi terhadap BMN Hulu Migas yang tidak digunakan.
(4) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BMN Hulu Migas diajukan usulan penyerahan kepada Pemerintah oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor secara berjenjang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Paragraf 5
Penertiban atas Pelaksanaan Pemanfaatan

Pasal 159


(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pemanfaatan, dalam hal dari hasil pemantauan diperoleh informasi atau ditemukan kondisi:
  1. bentuk Pemanfaatan tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang;
  2. jenis usaha tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang;
  3. jangka waktu pelaksanaan Pemanfaatan melampaui jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam persetujuan Pengelola Barang;
  4. penyetoran nilai Pemanfaatan ke Kas Negara tidak dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang;
  5. Pemanfaatan yang dilakukan belum mendapatkan persetujuan Pengelola Barang; dan/atau
  6. hal-hal lain yang tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Pengelola Barang dan perjanjian.
(3) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan Pemanfaatan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang.


Paragraf 6
Penertiban atas Pelaksanaan Pengamanan BMN Hulu Migas

Pasal 160


Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pengamanan BMN Hulu Migas dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi Kontraktor tidak melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan/atau hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.


Paragraf 7
Penertiban atas Pelaksanaan Pemeliharaan BMN Hulu Migas

Pasal 161


(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pemeliharaan BMN Hulu Migas, dalam hal dari hasil pemantauan terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemeliharaan BMN Hulu Migas dengan:
  1. Work Program and Budget, untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery); atau
  2. program kerja, untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split.
(2) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat kepada Kontraktor dengan tembusan Pengelola Barang, agar melakukan upaya pemeliharaan sesuai dengan:
  1. Work Program and Budget, untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery); atau
  2. program kerja, untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split,


Paragraf 8
Penertiban atas Pelaksanaan Pemindahtanganan

Pasal 162


(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pemindahtanganan, dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan pelaksanaan Pemindahtanganan tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang.


Paragraf 9

Penertiban atas Pelaksanaan Pemusnahan


Pasal 163


(1) engguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pemusnahan, dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi:
  1. Pemusnahan belum mendapatkan persetujuan; dan/atau
  2. pelaksanaan Pemusnahan tidak tepat waktu.
(2) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat kepada Kontraktor agar segera mengajukan usulanan Pemusnahan secara berjenjang.
(3) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat teguran kepada Kontraktor agar melaksanakan Pemusnahan tepat waktu.


Paragraf 10
Penertiban atas Pelaksanaan Penatausahaan

Pasal 164


(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Penatausahaan, dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi bahwa pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN Hulu Migas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang:
  1. mengajukan usulan untuk melakukan koreksi pencatatan dalam Daftar BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang;
  2. menyampaikan surat teguran kepada Kontraktor; dan/atau
  3. upaya penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 11
Tindak Lanjut Hasil Pemantauan dan Penertiban

Pasal 165


(1) Pengguna Barang dapat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis untuk melakukan audit/reviu atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban, dalam hal terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penatausahaan.
(2) Hasil audit/reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang, untuk tindak lanjut yang menjadi kewenangan Pengguna Barang; atau
  2. disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang, untuk tindak lanjut yang menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Barang.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN Hulu Migas, termasuk melakukan langkah hukum dalam hal dari hasil audit/reviu terbukti terdapat penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga.


Bagian Ketiga
Pejabat Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian
Pengelolaan BMN Hulu Migas
yang Menjadi Kewenangan Pengelola Barang

Pasal 166


Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN Hulu Migas yang menjadi kewenangan Pengelola Barang dilaksanakan oleh Direktur atas nama Menteri Keuangan, kecuali terhadap pelaksanaan pemantauan pengamanan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1).


Bagian Keempat
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Pengelolaan BMN Hulu Migas
yang Menjadi Kewenangan Pengguna Barang

Pasal 167


(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas BMN Hulu Migas yang menjadi kewenangan Pengguna Barang dilakukan dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang.
(2) Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.


BAB XVI
SANKSI

Pasal 168


(1) Setiap tindakan penyimpangan hukum dalam pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan Kontraktor diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan penyimpangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hilangnya BMN Hulu Migas karena kelalaian dan/atau penyalahgunaan oleh Kontraktor, menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan.
(3) Penyelesaian tindakan penyimpangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. bagi Kontraktor tahap eksplorasi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery), dikenakan sanksi berupa:
  1. penggantian sebesar nilai perolehan yang disetor ke Kas Negara, dan tidak dapat dibebankan ke dalam biaya operasi; atau
  2. penggantian BMN Hulu Migas dengan spesifikasi yang sama, dan tidak dapat dibebankan ke dalam biaya operasi;
b. bagi Kontraktor tahap produksi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery), dikenakan sanksi:
  1. koreksi atas biaya operasi sebesar nilai perolehan, dalam hal BMN Hulu Migas telah diberikan penggantian biaya operasi (cost recovery); atau
  2. nilai perolehan BMN Hulu Migas tersebut tidak dapat dibebankan ke dalam biaya operasi, dalam hal BMN Hulu Migas belum dibebankan pada biaya operasi; dan
penggantian sebesar nilai perolehan yang disetor ke Kas Negara atau penggantian BMN Hulu Migas dengan fungsi dan kegunaan yang sama, dan tidak dapat dibebankan ke dalam biaya operasi; atau
c. bagi Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split, dikenakan sanksi penggantian BMN Hulu Migas dengan fungsi dan kegunaan yang sama atau penggantian sebesar nilai perolehan yang disetor ke Kas Negara.


BAB XVII
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HULU MIGAS
DI WILAYAH ACEH

Pasal 169


Pengelolaan BMN Hulu Migas di wilayah Aceh yang meliputi Hibah, Penjualan, Tukar Menukar, Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, Pemusnahan, atau Pemanfaatan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang atas usulan Kepala BPMA, melalui Gubernur Aceh dan Pengguna Barang.


BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 170


(1) Anggaran biaya pengelolaan BMN Hulu Migas yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99).
(2) Pengelola Barang selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99) menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99).


BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 171


(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. permohonan pengelolaan BMN Hulu Migas yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan, proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini;
  2. persetujuan/keputusan pengelolaan BMN Hulu Migas yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
  3. Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan/atau Pemusnahan yang telah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku;
  4. Kontraktor Alih Kelola yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya pemanfaatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tetap wajib melaksanakan kewajiban tersebut yang harus diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku;
  5. pembukuan dan pelaporan BMN Hulu Migas yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya Tahun Anggaran 2021;
  6. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  7. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Ketentuan pelaksanaan kewajiban Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang.


BAB XX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 172


Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format:
a. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam:
  1. Pasal 121 ayat (1) huruf c angka 2;    
  2. Pasal 122 ayat (1) huruf c angka 2;    
  3. Pasal 123 ayat (2) huruf d;    
  4. Pasal 129 ayat (3) huruf b;    
  5. Pasal 130 ayat (3); dan    
  6. Pasal 131 ayat (3) huruf a angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1, huruf d angka 1, huruf e angka 1, dan huruf f angka 1;  
b. Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2); dan
c. Laporan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2), Pasal 145 ayat (1), dan Pasal 146 ayat (1),
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

 

Pasal 173


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 174


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1111