Peraturan
Peraturan Lainnya - SE - 021/PP/2020, 28 Sept 2020
28 September 2020
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 021/PP/2020
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAI
TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-020/PP/2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : SE - 021/PP/2020
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAI
TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-020/PP/2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
A. | UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-020/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020. |
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020. |
D. | DASAR HUKUM
|
E. | KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN
|
F. | PENUTUP
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
Tembusan:
- YM. Ketua Mahkamah Agung RI
- YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
- Menteri Keuangan
- Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
back to top
Peraturan Lainnya - SE - 020/PP/2020, Tanggal 28 Sept 2020
Undang-Undang - 14 TAHUN 2002, Tanggal 12 Apr 2002