Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 44/PJ/2015

Kategori : KUP

Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap


23 Juni 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ/2015

TENTANG

STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN PENERAPAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK TETAP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi perpajakan dan mendukung optimalisasi fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maka perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan administrasi perpajakan dalam rangka pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum kepada Wajib Pajak serta memberikan pemahaman terkait dengan penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap.
2. Tujuan
Surat Edaran ini disusun untuk memperjelas struktur penomoran NPWP dan penerapan NPWP Tetap agar pelaksanaan administrasi perpajakan lebih tertib dan efisien.
Penerapan NPWP Tetap bertujuan:
  1. memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan administrasi publik lainnya yang mewajibkan NPWP sebagai salah satu referensi;
  2. memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya; dan
  3. memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam pengadministrasian Wajib Pajak dan pelaksanaan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
  1. penjelasan mengenai struktur penomoran NPWP;
  2. penjelasan mengenai penerapan NPWP Tetap; dan
  3. ketentuan lain-lain.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2014
   
E. Materi

1. Struktur Penomoran NPWP
a. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
b. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. NPWP diberikan oleh:
1) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
2) KPP sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
d.

NPWP terdiri atas 15 (lima belas) digit dan merupakan satu kesatuan utuh, dengan penjelasan sebagai berikut:

1
 
2
 
3
 
4
 
5
 
6
 
7
 
8
 
9
 
10
 
11
 
12
 
13
 
14
 
15
1) 9 (sembilan) digit pertama adalah identitas unik Wajib Pajak;
2) 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode KPP, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) untuk pendaftaran/pemberian NPWP baru, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar;
b) untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku;
3) 3 (tiga) digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang.
e. NPWP diadministrasikan dalam sistem informasi secara terpusat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2. Penerapan NPWP Tetap
  1. NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
  2. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud huruf c memerlukan identifikasi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, identifikasi dilakukan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
3. Ketentuan Lain-Lain
a. Terkait fungsi pelayanan, dalam hal sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak tidak berfungsi dan/atau terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga KPP penerima permohonan tidak dapat mengidentifikasi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, KPP penerima permohonan tetap menerima permohonan Wajib Pajak dan memberikan tanda terima sementara kepada Wajib Pajak.
b. Tanda terima sementara sebagaimana dimaksud huruf a bukan merupakan tanda bukti penerimaan surat atau permohonan Wajib Pajak, melainkan hanya sebagai bukti penyerahan dokumen ke KPP.
c. Dalam hal sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau keadaan kahar (force majeure) telah berakhir sehingga KPP penerima permohonan dapat mengidentifikasi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar maka:
1) dalam hal Wajib Pajak terdaftar di KPP penerima permohonan, KPP penerima permohonan melakukan perekaman atas permohonan Wajib Pajak dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
2) dalam hal Wajib Pajak tidak terdaftar di KPP penerima permohonan, KPP penerima permohonan menerbitkan surat penolakan atau meneruskan permohonan Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali.
d. Atas permohonan yang diteruskan oleh KPP penerima permohonan terdaftar sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), KPP tempat Wajib Pajak terdaftar merekam permohonan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Lampiran
Contoh struktur penomoran NPWP dan penerapan NPWP Tetap adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
   
F. Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015.
        
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



        

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001