Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › pembetulan lalu ikut tax amnesty
Hi rekan rekan
Saya ingin bertanya apabila skrg saya memiliki harta warisan dan harta dari penghasilan yg dua2 nya belum dilaporkan di SPT, apakah saya dapat melakukan pembetulan dahulu dengan memasukkan warisan lalu mengikuti tax amnesty untuk harta dari penghasilan?
Atau setelah saya membaca beberapa topic di ortax ada yg berkata, ikut tax amnesty dahulu untuk laporkan harta yg dari penghasilan, lalu nanti di spt 2017 masukkan warisan. Apakah cara itu aman? karena sepengetahuan saya jikalau saya ikut TA tapi tidak melaporkan warisan, warisan itu jika ketahuan bisa kena denda 200%???
Disini saya bingung rekan, masa saya harus ikut TA untuk semua harta saya termasuk warisan (agar aman), yg jumlahnya terbilang lumayan besar untuk saya, mohon rekan ortax dibantu untk solusinya
Terima kasih
Tidak bisa pembetulan jika ingin ikut TA,,,sebaiknya dimasukkan saja smw hartanya dalam TA
1. Kalau mau ikut TA..tidak boleh pembetulan SPT 2015
2. Warisannya terjadi kapan??akta warisannya??kalau terjadi di 2015, maka harus diikutkan TA, kecuali warisannya terjadi di 2016Pembetulan SPT/SPM yang disampaikan setelah 1 Juli 2016 oleh WP yang ikut TA dianggap tidak disampaikan
Warisannya terjadi di thn 2009an, memang solusi satu2nya yg aman adalah ikut ta dan laporkan semua rekan, namun biaya TA utk warisan yg terbilang besar untuk saya jadi hambatan skrg, padahal warisan bukanlah penghasilan saya dan bukan merupakan objek pajak kan, rekan?
Jikalau saya menerima warisan senilai 1T terus saya ga punya uang buat bayar TA nya gmn?Apakah memungkinkan jika saya menggunakan solusi skrg ikut TA yg dari penghasilan saja, lalu di thn 2017 nanti baru lapor warisan ke SPT. Atau ada solusi lain rekan? mohon bantuannya
Terima kasih
rekan kalau pemahaman saya dari uu tax amnesty pasal 1;
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.Originaly posted by drakecool:saya memiliki harta warisan dan harta dari penghasilan yg dua2 nya belum dilaporkan di SPT
apakah ada pajak yang seharusnya terutang yg ingin dihapus?
jika hanya karena belum melaporkan harta, pembetulan saja rekan.. jadi tidak perlu ikut TA. cmiiwiya setuju dengan rekan kartikadn, kalau memang misalkan harta tersebut sudah berasal dari penghasilan rekan drakecool dan atas pajak atas penghasilannya sudah dilaporkan di SPT, lakukan pembetulan SPT aja.
masukin harta dari penghasilan tsb sama harta warisannya. yg repot ya kalo emang harta yg bukan warisan itu ga in-line sama penghasilan yg udah dilaporkan (eg. penghasilan yg "diakui" 100 jt setahun di tahun 2015, tapi ternyata bukan segitu, dan ada harta lain misalkan mobil alphard gitu yg dibeli di thn 2015 tsb)
Terima kasih rekan atas balasannya, sebenarnya saya ingin ikut tax amnesty rekan karena harta dari penghasilan saya itu saya akui belom dibayarkan pajaknya, dan saya tadinya hanya ingin ikut tax amensty namun hanya melaporkan harta dari penghasilan saya saja, tapi mengingat saya memiliki harta dari warisan yg belum dilaporkan, saya takutnya itu dapat menjadi masalah karena saya tidak melaporkan "semua" harta saya (warisan tsb) walaupun yg saya tidak laporkan bukan merupakan objek pajak. Jikalau saya melaporkan semua (trmsk warisan) tebusannya akan besar bagi saya, apakah ada solusi lain menurut rekan-rekan??
Terima kasih
- Originaly posted by drakecool:
Atau setelah saya membaca beberapa topic di ortax ada yg berkata, ikut tax amnesty dahulu untuk laporkan harta yg dari penghasilan, lalu nanti di spt 2017 masukkan warisan. Apakah cara itu aman?
Itu diperbolehkan, Jadi di form SPH, harta warisan tidak dimasukkan jika harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris (orang tua Rekan).
Baru di SPT Tahunan 2016 dilaporkan harta warisannya sebaiknya diikutkan TA aja rekan. baik warisan maupun tambahan hartanya. dan bila warisannya rumah, rekan bisa memakai nilai wajarnya saja. dan apakah rekan termasuk 'umkm'? jika ya, anda bisa menggunakan tarif 0,5%. mungkin klo ada rekan lain yg mau menambahkan saran. thx
Sebelumnya kita harus ketahui ada 3 asas hukum di Indonesia ini :
1. Lex Spesialis Derogat leg Generalis
2. Lex Superior Derogat leg Inferior
3. Lex Posteriori Derogat leg PrioriUU TA merupakan lex Spesialis dibandingkan dengan UU PPh.
Dimana didalam UU TA, Objek Amnesti adalah pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terhakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak. (UU TA Pasal 3 ayat 4). Kewajiban Perpajakan dapat kita liat di UU PPh (Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2).
Sehingga apabila dianalisis warisan bukan merupakan objek amnesti pajak dan bukan objek pajak penghasilan. Sehingga apabila ingin mengikuti TA maka harus mengungkap harta yang memiliki kewajiban perpajakan. Dan yang bukan objek amesti dan bukan objek PPh tinggal dilaporkan di SPT PPh namun jika terlambat pelaporan untuk SPT 2015, bisa langsung dilaporkan di SPT 2016. Thanks