Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami Karyawan Istri Usaha Umkm
Suami Karyawan Istri Usaha Umkm
Jika suami sebagai karyawan sedangkan istri (NPWP Ikut Suami) sebagai pengusaha umkm (Jualan Baju) dengan omset dibawah 4,8m, bagaimana perlakuan pajak untuk penghasilan istri, apakah Final 1% atau digabung dengan penghasilan Suami diakhir tahun? dan mohon referensi peraturannya.
Terima kasih
pajak untuk istri 1% dr omzet..pelaporannya digabung di SPT suami
- Originaly posted by rusmin:
apakah Final 1% atau digabung dengan penghasilan Suami diakhir tahun?
jika tidak ada perjanjian pemisahan harta dan/atau kewajiban perpajakan maka digabung dengan suami memakai formulir 1770
Mohon info rekan2..
Lalu pelaporan pertama istri bagaimana ya alurnya?
Mohon bantuannya.Suwun
berandai-andai tidak ada PP 46 atau PP 23, untuk kasus diatas bagaimana PTKP nya.. K/ atau K/I ??
- Originaly posted by stardom:
berandai-andai tidak ada PP 46 atau PP 23, untuk kasus diatas bagaimana PTKP nya.. K/ atau K/I ??
Istri tidak ada NPWP, maka PTKP di SPT suami adalah K/….
Bagaimana kalau suami istri keduanya dokter, dan NPWP-nya cuma satu atas nama suami ?
Apakah bisa PTKP K/I ?- Originaly posted by stardom:
Bagaimana kalau suami istri keduanya dokter, dan NPWP-nya cuma satu atas nama suami ?
Apakah bisa PTKP K/I ?bisa gabung NPWP
- Originaly posted by stardom:
Apakah bisa PTKP K/I ?
istri 1 pemberi kerja, tidak boleh lebih.
- Originaly posted by gorbacev:
istri 1 pemberi kerja
ralat, boleh deh kayanya.
- Originaly posted by stardom:
Bagaimana kalau suami istri keduanya dokter, dan NPWP-nya cuma satu atas nama suami ?
Apakah bisa PTKP K/I ?Karena penghasilan istri sifatnya tidak final (belum dipotong oleh pemberi kerja ataupun tidak terkait PP 46/2013), maka penghasilan istri harus digabungkan dgn suami sehingga PTKP nya harus K/I….
Kalau si istri hanya dari usaha yg PP Final atau dari satu pemberi kerja yg sudah dipotong pajaknya, maka dilaporkan sbg Ph Final suami di lampiran SPT karena berapapun noninalnya sudah tidak pengaruh ke hitungan ph netto suami, sehingga PTKPnya hanya K/…