Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Syarat Tax Amnesty yg melunasi seluruh tunggakan
Syarat Tax Amnesty yg melunasi seluruh tunggakan
selamat pagi rekan, pada brosur ttg Tax Amnesty disebutkan syaratnya : melunasi seluruh tunggakan (termasuk cabang).. maksud dari syarat itu apa ya ? apakah maksudnya jika masih ada PPN yang belum dibayar tahun 2014 dan 2015 berarti harus dilunasi dulu baru bisa ikut TA ??
tunggakan pajak atas produk hukum seperti SKP STP SK keberatan dsbnya
oww berarti selama STP/Surat Teguran dll belum ada, utang PPN di tahun 2014 dan 2015 bisa dihapuskan dengan ikut TA ??
Ya betul, jadi hanya pokoknya saja……STP harus bayar kalau Surat Teguran hanya memperjelas dan mengingatkan kewajiban wp….. 🙂
tapi jangan lupa untuk mengecek kepada petugas pajak (c/: bag. penagihan pajak) mengenai tunggakan STP, biar yakin dan dapat ikut TA
- Originaly posted by harind:
tapi jangan lupa untuk mengecek kepada petugas pajak (c/: bag. penagihan pajak) mengenai tunggakan STP, biar yakin dan dapat ikut TA
Betul, langsung tanyakan ke bagian Penagihan Pajak