Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Syarat Tax Amnesty yg melunasi seluruh tunggakan

  • Syarat Tax Amnesty yg melunasi seluruh tunggakan

     prabowory updated 8 years, 1 month ago 5 Members · 7 Posts
  • aprysilver

    Member
    6 October 2016 at 9:41 am

    selamat pagi rekan, pada brosur ttg Tax Amnesty disebutkan syaratnya : melunasi seluruh tunggakan (termasuk cabang).. maksud dari syarat itu apa ya ? apakah maksudnya jika masih ada PPN yang belum dibayar tahun 2014 dan 2015 berarti harus dilunasi dulu baru bisa ikut TA ??

  • aprysilver

    Member
    6 October 2016 at 9:41 am
  • kyloren

    Member
    6 October 2016 at 10:12 am

    tunggakan pajak atas produk hukum seperti SKP STP SK keberatan dsbnya

  • aprysilver

    Member
    6 October 2016 at 10:25 am

    oww berarti selama STP/Surat Teguran dll belum ada, utang PPN di tahun 2014 dan 2015 bisa dihapuskan dengan ikut TA ??

  • hendraprasetio

    Member
    6 October 2016 at 10:37 am

    Ya betul, jadi hanya pokoknya saja……STP harus bayar kalau Surat Teguran hanya memperjelas dan mengingatkan kewajiban wp….. 🙂

  • harind

    Member
    6 October 2016 at 1:51 pm

    tapi jangan lupa untuk mengecek kepada petugas pajak (c/: bag. penagihan pajak) mengenai tunggakan STP, biar yakin dan dapat ikut TA

  • prabowory

    Member
    6 October 2016 at 1:53 pm
    Originaly posted by harind:

    tapi jangan lupa untuk mengecek kepada petugas pajak (c/: bag. penagihan pajak) mengenai tunggakan STP, biar yakin dan dapat ikut TA

    Betul, langsung tanyakan ke bagian Penagihan Pajak

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now