Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pembayaran Uang Tebusan
Dear rekan mohon infonya,
Apakah harta tambahan dalam rangka Amnesti Pajak dapat digunakan untuk keperluan pembayaran Uang Tebusan?
terimakasih
Dapat,rekan
Terimakasih pak hendro, pengaruh untuk pelaporan 6 bulanan nya tidak rekan?
pengaruhnya di spt tahunan saja, rekan
Saya sudah coba bisa rekan
Bisa tapi tergantung jenis pengungkapan harta-nya
bukannya di FAQ gabisa rekan?
- Originaly posted by jener:
Apakah harta tambahan dalam rangka Amnesti Pajak dapat digunakan untuk keperluan pembayaran Uang Tebusan?
sebisa mungkin dibaya dengan harta yang tidak di-TA-kan.
atau alternatifnya karena harta yang diikutkan TA digunakan untuk pembayaran, maka total nilai harta di SPH juga mengikuti.
contoh: tabungan 100jt, sebagian digunakan untuk membayar uang tebusan =3%*100jt=3jt
maka yang ditulis dalam SPH=97jt.demikian.
halo bro's,
Harta yg diungkapkan di TA dapat untuk uang tebusan, tapi sebatas atas harta yang di A1 dan B1, karena itu untuk konsumsi..
fs