Ortax Bulletin – Edisi Ketiga Mei 2016

Memasuki bulan Mei 2016, sebagian besar rekan ortax tentu dapat bernafas lega usai menuntaskan kewajiban rutin SPT Tahunan PPh Badan. Bagi rekan ortax yang SPT Tahunan PPh Badannya Lebih Bayar tentunya masih akan disibukan dengan berbagai persiapan untuk menghadapi babak baru dan bersilahturahmi dengan tim pemeriksa pajak. Kesibukan untuk mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan pun masih berlanjut bagi rekan ortax yang melakukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Namun demikian, kesibukan apapun yang menanti selepas hajatan pajak tahun ini, rekan ortax perlu sejenak melakukan penyegaran tubuh dan pikiran, terlebih minggu pertama Mei 2016 akan diakhiri dengan libur panjang.

Sambil menyelam minum air, sambil bersantai rekan ortax masih bisa mengupdate informasi perpajakan dengan membaca Ortax Bulletin Edisi Mei 2016. Ada beberapa ulasan menarik diantaranya mengenai Revaluasi Aktiva Tetap. Melalui ulasan tersebut, Tim Redaksi mencoba meremind rekan ortax terkait fasilitas pajak terhadap revaluasi asset yang masih dapat dimanfaatkan yaitu “diskon” tarif revaluasi aset. Tarif insentif revaluasi aset sebesar 4% dapat diterapkan jika rekan ortax mengajukan permohonan sebelum semester pertama tahun ini berakhir.  Ulasan mengenai Debt to Equity Ratio yang penetapannya telah diatur di PMK No 169/PMK.010/2015 setelah sebelumnya ditangguhkan selama lebih 20 tahun,  diharapkan juga dapat memberikan wawasan dan update informasi kepada rekan ortax terkait hal tersebut. Selain itu, informasi perpajakan yang dirasa perlu juga diketahui oleh rekan ortax yaitu terkait penyampaian informasi Data Transaksi Nasabah Kartu Kredit kepada Ditjen Pajak akan dipaparkan lebih lanjut. 

Bagi rekan ortax yang masih dalam proses penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, dapat menyimak beberapa ulasan pembelajaran pajak terkait PPh Badan, seperti Kompensasi Kerugian, Biaya Promosi, Alokasi Joint Cost dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), maupun Perlakuan Biaya Bunga Pinjaman Atas Penghasilan Yang Diperoleh Dari Penempatan Dana Dalam Bentuk Deposito Berjangka Atau Tabungan Lainnya. Disamping itu rekan ortax juga dapat menikmati konten menarik lainnya seperti sharing forum, ulasan peraturan, dan taxperience.

Silahkan nikmati alternatif lain membaca konten ortax. Semoga konten yang disajikan bermanfaat bagi rekan ortax.