Ortax Bulletin – Edisi Kesepuluh Desember 2016

Pada pertengahan Bulan November lalu, masih segar diingatan bahwa Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan XIV yang berfokus pada roadmap mengenai perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Seperti dilansir pada situs Kemenko Perekonomian, Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang. Dengan potensi yang begitu besar, tidak heran bahwa Pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Adapun sebelum Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan XIV, pajak e-commerce khususnya pada aktivitas endorsement atau juga dikenal dengan pajak selebgram sedang marak diperbincangkan oleh masyarakat dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait hal tersebut terutama mengenai skema pungutan pajak yang akan dilakukan Pemerintah. Pada saat yang sama, Redaksi Ortax berkesempatan untuk melakukan interview seputar Pajak atas Selebgram dan Aktivitas Endorsement dengan Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Interview akan mengulas mengenai cakupan serta skema pungutan pajak atas Selebgram dan Aktivitas Endorsement. Ulasan mengenai interview tersebut akan menjadi salah satu konten yang disajikan kepada pembaca dalam Ortax Bulletin kali ini.

Interview lainnya yang tidak kalah menarik juga akan disajikan dalam Ortax Bulletin Edisi Desember 2016, diantaranya mengenai Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak menurut pandangan Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia. Serta interview dengan Hestu Yoga Saksama, Direktur P2Humas, DJP yang membahas mengenai Strategi dan Sasaran Amnesti Pajak Periode Kedua. Ortax Bulletin Edisi Desember 2016 juga menyajikan beberapa konten pembelajaran pajak seperti Persetujuan atas Permohonan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM oleh K3S Migas, PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, Pengembalian Pendahuluan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dan sebagainya. Pembahasan sharing forum atas pertanyaan member Ortax mengenai PPh Pasal 21 serta ulasan tentang Jasa Lain berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 juga menjadi konten yang disajikan dalam Ortax Bulletin yang sayang untuk dilewatkan.