Ortax Bulletin – Edisi Kesembilan November 2016

Belakangan ini pembicaraan mengenai pajak Google menjadi santer terdengar bahkan menjadi tajuk di berbagai media baik cetak dan elektronik. Berbagai isu tersiar seperti pengejaran pajak Google oleh Pemerintah Indonesia karena melihat pajak yang sangat besar dan semestinya terutang di Indonesia namun belum dipajaki. Belum lagi isu mengenai Google Indonesia yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak, yang mungkin menambah sengitnya proses pengejaran pajak Google tersebut. Pemaparan apa yang sesungguhnya terjadi atas pajak Google diharapkan akan memberikan informasi dan wawasan lebih kepada pembaca Ortax Bulletin kali ini. Maka dari itu, salah satu konten dari Ortax Bulletin kali ini akan mengulas tentang pajak Google yang disajikan dalam sebuah interview eksklusif tim Redaksi Ortax dengan Andreas Adoe, SE., LLM, akademisi Perpajakan dari Indonesia.

Selain itu, Ortax Bulletin Edisi November 2016 ini juga menyajikan konten lainnya dengan informasi yang tidak kalah menarik yaitu terkait pelaksanaan tax compliance terkait PPh Pasal 21 seperti: Diskon Tarif PPh Pasal 21 Bagi Pegawai dari Pemberi Kerja tertentu, Penanganan Lebih Bayar PPh Pasal 21 versi PER – 16/PJ/2016, Penghitungan PPh 21 yang Harus Dipotong pada Masa Desember, juga terkait pembelajaran mengenai konsep Potong Pungut PPh 21 atau PPh 23 yang disajikan dalam bentuk komik yang menarik. Bahasan dari sudut pandang mengenai Ekualisasi yang merupakan Kunci Sukses Tax Compliance, juga akan memberikan wawasan pembaca Ortax Bulletin terkait konsep ekualisasi yang mestinya diperhatikan oleh Wajib Pajak.

Ortax Bulletin ini juga masih menyajikan konten Amnesti Pajak yang tentunya masih hangat untuk diulas lebih mendalam karena masih banyak berbagai regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah sampai dengan saat ini. Konten terkait meliputi : Penyampaian Surat Pernyataan Amnesti Pajak Secara Kolektif, Penyampaian Daftar Rincian Harta Dan Daftar Utang Cukup dalam bentuk Hardcopy , Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan Amnesti Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan, dan lain sebagainya. Bahasan interview eksklusif tim Redaksi Ortax dengan Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax. terkait “Pasca Amnesti Pajak, What’s Next?” , akan memberikan ulasan mengenai capaian Amnesti Pajak serta saran kepada Pemerintah perpajakan pasca Amnesti Pajak berakhir dari sudut pandang akademisi.

Silahkan rekan Ortax download Ortax bulletin edisi November ini dan nikmati alternatif lain membaca konten ortax.