Setelah berakhirnya tahun pembinaan Wajib Pajak pada tahun 2015, sesuai Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) 2015-2019 sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015, tahun 2016 dicanangkan sebagai Tahun Penegakan Hukum yang merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Sebagaimana dikutip dalam Siaran Pers Ditjen Pajak Nomor 14/2016 Tanggal 8 Maret 2016 bahwa sejumlah 4551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak bersiap untuk pelaksanaan tahun penegakan hukum 2016. Dijelaskan lebih lanjut untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain untuk mensukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal.
Ortax Bulletin Edisi Juni 2016 kali ini mencoba untuk menghadirkan berbagai konten mengenai salah satu bentuk penegakan hukum pajak yaitu melalui pemeriksaan pajak. Konten Pemeriksaan Pajak yang dimaksud meliputi: Tujuan, Jenis, dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak; Kebijakan Pemeriksaan; Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Prosedur Peminjaman Dokumen Dalam Proses Pelaksanaan Pemeriksaan; Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan; Pembahasan Wajib Pajak dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Konten yang menarik lainnya di Edisi kali ini yaitu sharing perpajakan rekan Ortax mengenai Surat Keberatan yang Tidak Dapat Dipertimbangkan yang dikemas dalam konten Taxperience. Selain itu, terdapat penulisan mengenai Memilih Bentuk Usaha Yang Tepat Bagi Perencanaan Pajak yang dikemas apik dengan studi kasus perhitungan. Kemudian, pembahasan mengenai sharing forum dan penulisan lainnya semoga dapat memberikan wawasan dan value lainnya dari rekan Ortax.
Silakan nikmati alternatif lain membaca konten ortax. Semoga konten yang disajikan bermanfaat bagi rekan ortax.