Triwulan pertama di Tahun 2016 telah berakhir,kewajiban rekan Ortax untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pun sudah paripurna. Namun demikian, rekan Ortax yang menghandle Wajib Pajak Badan tentunya masih disibukkan dengan persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2015 yang akan jatuh tempo pada 30 April 2016.
Dalam menghitung pajak yang terutang pada akhir tahun, tentunya sudah menjadi rutinitas rekan Ortax untuk melakukan analisis terkait pengakuan penghasilan dan biaya atau yang biasa kita kenal dengan rekonsiliasi fiskal, mengingat secara prinsip terdapat perbedaan pengakuan antara akuntansi dan pajak.
Umumnya rekonsiliasi fiskal lebih banyak menyoroti seputar koreksi biaya dibandingkan dengan koreksi penghasilan. Beragamnya komponen biaya dan karakteristiknya menjadi pekerjaan kompleks yang mau tidak mau harus dilakukan oleh rekan Ortax. Pemahaman terhadap aturan menjadi kunci sukses dalam menyusun kertas kerja rekonsiliasi fiskal.
Terkait hal tersebut di atas, konten yang disajikan di web ortax pada bulan Maret beberapa diantaranya membahas tentang unsur biaya yang perlu diperhatikan seperti Biaya Sumbangan, Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, Biaya Amortisasi, Biaya Penyusutan, dan sebagainya. Selain unsur biaya yang perlu diperhatikan, konten lain yang dimunculkan di web Ortax adalah tentang Diskursus Pengenaan Pajak dengan World Wide Income VS Territorial Income dan Perlakuan Pajak atas Kewajiban Penggunaan Rupiah di Indonesia.
Selamat menunaikan kewajiban SPT Tahunan PPh Badan 2015, semoga konten yang disajikan bermanfaat bagi rekan Ortax.