Ortax Booklet – Indonesian Tax Regulations Rewind 2018

Sepanjang tahun 2018, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait perpajakan. Sampai dengan Booklet ini terbit, terhitung lebih dari 150 peraturan telah dikeluarkan dan beberapa di antaranya sempat menjadi perbincangan di kalangan Wajib Pajak (WP) dan menjadi trending topic di berbagai media.

Di awal tahun 2018, peraturan mengenai pemberlakuan pencantuman identitas pembeli khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-Faktur sempat menjadi perbincangan yang cukup hangat. Pada awalnya pemberlakuan pencantuman NIK pembeli tersebut mulai berlaku pada April 2018, namun akhirnya ditunda pemberlakuannya melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 09/PJ/2018. Kemudian di awal triwulan kedua, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 35/PMK.010/2018 mengenai Fasilitas Tax Holiday bagi Industri Pionir berupa Pengurangan PPh Badan sebesar 100%. Pada Akhir November 2018, Pemerintah merevisi atas peraturan tersebut melalui PMK Nomor 150/PMK.010/2018 dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan untuk penyelarasan dengan ketentuan yang terkait dengan perizinan berusaha. Selain itu, di akhir tahun ini, juga menjadi trending topic yaitu terkait kebijakan Direktur Jenderal Pajak untuk memasukkan WP dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) dengan salah satu indikator ketidakpatuhannya yaitu selama 3 (tiga) tahun terakhir WP tersebut belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes).

Selain peraturan di atas, Redaksi Ortax juga merangkum peraturan terkait perpajakan lainnya dalam Booklet ini. Booklet: “Indonesian Tax Regulations Rewind 2018” ini berisi 18 peraturan perpajakan pilihan Redaksi Ortax yang terbit selama 2018. Booklet ini disusun oleh tim Redaksi Ortax secara eksklusif, rapi dan sistematis yang ditujukan semata-mata untuk informasi belaka dan mempermudah pembaca dalam memahami peraturan terkait perpajakan.

Semoga bermanfaat.