Pada 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 menetapkan olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan. Ketentuan ini menjadi bagian dari penegasan objek pajak daerah seiring penyesuaian perkembangan dunia usaha khususnya olahraga permainan.
Adapun penetapan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengenakan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya penyediaan tempat atau fasilitas untuk kegiatan olahraga permainan.
Agar dapat memahami pengenaan PBJT, Anda juga dapat membaca objek PBJT pada artikel Kenali Jenis-Jenis Objek PBJT
Merujuk Pasal 4 ayat (2) UU HKPD disebutkan bahwa PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Lebih lanjut, dalam Pasal 55 ayat (1) UU HKPD dijelaskan bahwa salah satu objek PBJT jasa kesenian dan hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Namun, dalam pasal tersebut tidak diatur secara spesifik jenis olahraga permainan yang dimaksud.
Karena merupakan kewenangan pemerintah daerah, jenis olahraga yang menjadi objek PBJT dapat ditetapkan oleh tiap-tiap daerah sepanjang memenuhi definisi yang diatur UU HKPD. Untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, terdapat 21 jenis olahraga permainan yang diklasifikasikan sebagai objek PBJT jasa kesenian dan hiburan, yakni:
Perlu dipahami bahwa pajak ini dikenakan bukan atas aktivitas olahraga, melainkan atas penggunaan fasilitas olahraga yang disediakan oleh pihak ketiga atau pelaku usaha.
Meski tergolong olahraga permainan, golf tidak termasuk dalam daftar objek PBJT sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Penegasan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN (PMK 70/2022), bahwa kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf merupakan jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, kegiatan penyewaan ruang atau fasilitas untuk bermain golf dikenakan PPN dan tidak menjadi objek PBJT daerah.
Categories:
Tax AlertJadwal Training