Salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) adalah Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
PBJT Makanan dan Minuman
PBJT Makanan dan Minuman sebelumnya dipungut dengan nama Pajak Restoran. Pada Pasal 51 ayat (1) UU HKPD, dijelaskan bahwa objek PBJT Makanan Minuman tidak hanya penjualan makanan/minuman oleh restoran, tetapi juga yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering.
Perlu dicatat, tidak semua penjualan makanan/minuman merupakan objek PBJT. Terdapat empat penyerahan makanan/minuman yang dikecualikan dari PBJT, yaitu:
- penyerahan makanan/minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
- penyerahan makanan/minuman yang dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
- penyerahan makanan/minuman yang dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau
- penyerahan makanan/minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Tarif PBJT Makanan/Minuman ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan tarif paling tinggi 10%. Pajak dipungut dari dasar pengenaan sebesar jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan/minuman.
PBJT Konsumsi Tenaga Listrik
Objek PBJT atas Konsumsi Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Sebelumnya, penggunaan listrik dipungut Pajak Penerangan Jalan. Pajak ini dipungut oleh penyedia tenaga listrik.
Tarif PBJT Konsumsi Tenaga Listrik yang berlaku adalah paling tinggi 10%. Khusus untuk industri dan tambang migas diberikan tarif paling tinggi 3%, sedangkan listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif paling tinggi 1,5%.
PBJT Jasa Perhotelan
Objek PBJT atas Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, seperti fasilitas telepon, transportasi, dan fasilitas lain yang dikelola hotel. Selain itu, pada UU HKPD, ditegaskan bahwa penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan termasuk objek PBJT Jasa Perhotelan.
Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan adalah jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan.
PBJT Jasa Parkir
Objek PBJT atas Jasa Parkir adalah penyerahan jasa parkir meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Selain itu, pada UU HKPD, terdapat perluasan objek dari ketentuan sebelumnya, yaitu pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif ini turun dari ketentuan pada UU PDRD yang mengatur tarif maksimal sebesar 30%.
Anda dapat melihat ketentuan lengkapnya pada artikel berikut ini: Pajak Parkir Masuk PBJT, Apa Saja Perubahannya?
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Merujuk Pasal 55 ayat (1) UU HKPD, terdapat 10 kelompok objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain tontonan film, pegelaran seni, pameran, panti pijat, diskotek, karaoke, dan kelab malam. Sementara itu, jenis kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari pengenaan pajak adalah:
- promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
- kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
- bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Pada ketentuan terbaru, terdapat penyesuaian tarif pajak. PBJT Kesenian dan Hiburan secara umum dikenakan tarif sebesar 10%. Khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif yang dikenakan minimal 40% dan maksimal 75%.
Baca ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini: Ketentuan Pajak Hiburan Menurut UU HKPD