Redaksi Ortax
02 Februari 2025
Pada aplikasi Coretax, banyak wajib pajak terkendala dalam pembuatan bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 akibat NIK yang tidak terdaftar. Sebagai solusi sementara, pemberi kerja dapat menggunakan NPWP dengan format 9990000000999000 untuk penerima penghasilan yang NIK-nya belum terdaftar di sistem Coretax.
Pembuatan bukti pemotongan bupot PPh Pasal 21 pada aplikasi Coretax mengharuskan pemberi kerja mencantumkan NIK penerima penghasilan. NIK yang dicantumkan tersebut harus sudah teregistrasi pada sistem Coretax.
Namun, banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan karena penerima penghasilan/pegawai/pekerja NIK-nya belum terdaftar pada sistem Coretax. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa agar NIK terdaftar pada sistem Coretax, NIK harus:
Praktik di lapangan ditemukan bahwa banyak pekerja yang terkendala dalam melakukan registrasi, baik pemadanan NPWP atau pendaftaran NIK dengan mekanisme Register Only. Akibatnya, banyak pemberi kerja kesulitan membuat bukti potong.
Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan solusi berupa penggunaan NPWP sementara (Temporary TIN). NPWP yang digunakan yaitu 9990000000999000.
Untuk menggunakan format ini, pemberi kerja sebagai pemotong pajak tetap perlu memasukkan NIK penerima penghasilan. Setelah dilakukan validasi oleh sistem, jika NIK tidak terdaftar akan muncul notifikasi “TIN … saat ini belum terdaftar dalam sistem. Sistem akan otomatis menggunakan TIN 9990000000999000 sebagai TIN penerima penghasilan pada bukti potong PPh. Apakah Anda setuju?”.
Silakan klik “Ya”. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis memformat data menjadi sebagai berikut:
NPWP: 9990000000999000
Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
NITKU: 9990000000999000 000000
Kemudian, lanjutkan pengisian data hingga bukti potong berhasil dibuat.
Categories:
Tax Alert31 Januari 2025
30 Januari 2025
30 Januari 2025