Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Naik! Ini Rincian Tarif PPN Hasil Tembakau Terbaru

Tarif PPN Hasil Tembakau Terbaru
Kilian Seiler / unsplash

Sejak 1 April 2022, pemerintah telah resmi menaikkan tarif umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Selain tarif umum, kenaikan tarif juga terjadi pada beberapa jenis barang dan jasa, salah satunya PPN atas hasil tembakau. Ketentuan mengenai PPN atas hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 (PMK-63/2022).

Pada Pasal 4 ayat (2) PMK-63/2022, dijelaskan bahwa tarif PPN atas hasil tembakau yang berlaku mulai 1 April 2022 adalah sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) hasil tembakau. Tarif tersebut kemudian akan kembali naik menjadi 10,7% dari HJE tembakau pada saat pemberlakuan tarif PPN 12%. Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 Tahun 2015, tarif PPN yang berlaku atas hasil tembakau adalah 8,7%. Kemudian, tarif kembali naik menjadi 9,1% pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2016.

Tarif yang berlaku tersebut merupakan hasil pembulatan yang dihitung berdasarkan tarif umum dan nilai lain. Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-63/2022 , nilai lain yang dimaksud ditetapkan dari formula 100 dibagi 100+t. Nilai t merujuk pada tarif umum PPN yang berlaku.

Pada Pasal 5 ayat (1) PMK-63/2022 , ditegaskan bahwa pemungutan PPN atas hasil tembakau dilakukan hanya satu kali. Pemungutan tersebut dilakukan oleh Produsen atau importir. Dengan demikian, penyerahan yang dilakukan pengusaha penyalur kepada penyalur lainnya ataupun kepada konsumen akhir tidak dilakukan pemungutan.

Produsen atau importir tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak dibuat pada saat produsen/importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Terkait pajak masukan, pada Pasal 7 ayat (1), ditegaskan bahwa produsen atau importir dapat mengkreditkannya sepanjang memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, terdapat perlakuan berbeda untuk pengusaha penyalur. Pengusaha penyalur yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan hasil tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, apabila melakukan penyerahan BKP atau JKP lain dengan jumlah melebihi batas pengusaha kecil, tetap wajib dikukuhkan sebagai PKP. Penyerahan hasil tembakau dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. \