Dewa Suartama
14 April 2022
Pada tahun 2021, PT ABC mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp 200.000.000 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Februari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000 dan sisanya (Rp 50.000.000) diambil pada bulan Agustus. Di samping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Februari s.d Maret sebesar | Rp 25.000.000 |
Bulan April s.d Agustus sebesar | Rp 46.000.000 |
Bulan September s.d Desember sebesar | Rp 50.000.000 |
Terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan berupa bunga deposito tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal, hal ini dikarenakan bunga deposito merupakan objek PPh Final. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46 Tahun 1995 (SE-46/1995), pemerintah memberikan dua penegasan terkait biaya yang boleh dibebankan secara fiskal (Deductible Expense) maupun biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (Non Deductible Expense). Poin penegasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut
1) Rata-rata pinjaman perbulan:
Bulan | Pinjaman | Jangka Waktu | Rata-Rata Pinjaman |
Januari | Rp - | 1 Bulan | Rp - |
Februari - Mei | Rp125.000.000 | 4 Bulan | Rp500.000.000 |
Juni - Juli | Rp150.000.000 | 2 Bulan | Rp300.000.000 |
Agustus - Desember | Rp200.000.000 | 5 Bulan | Rp1.000.000.000 |
Maka rata-rata pinjaman per bulan adalah Rp1.800.000.000 : 12 = Rp 150.000.000
2) Rata-rata deposito perbulan:
Bulan | Pinjaman | Jangka Waktu | Rata-Rata Dana Berupa Deposito |
Januari | Rp - | 1 bulan | Rp - |
Februari - Maret | Rp25.000.000 | 2 bulan | Rp50.000.000 |
April - Agustus | Rp46.000.000 | 5 bulan | Rp230.000.000 |
September - Desember | Rp50.000.000 | 4 bulan | Rp480.000.000 |
Maka rata-rata deposito per bulan = Rp 480.000.000 : 12 = Rp 40.000.000
Berdasarkan perhitungan rata-rata pinjaman dan deposito perbulan, maka Biaya Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal yaitu :
20% x (Rp 150.000.000 - Rp 40.000.000) = Rp 22.000.000
Categories:
Studi Kasus16 Februari 2023