Tax Learning

Menghitung Biaya Bunga bagi Wajib Pajak yang Menempatkan Dana dalam Bentuk Deposito

Dewa Suartama

 

pressfoto / freepik

 

Pertanyaan

Pada tahun 2021, PT ABC mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp  200.000.000 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Februari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000 dan sisanya (Rp 50.000.000) diambil pada bulan Agustus. Di samping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:

Bulan Februari s.d Maret sebesar Rp 25.000.000
Bulan April s.d Agustus sebesar Rp 46.000.000
Bulan September s.d Desember sebesar Rp 50.000.000

 

Jawaban

Terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan berupa bunga deposito tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal, hal ini dikarenakan bunga deposito merupakan objek PPh Final.  Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46 Tahun 1995 (SE-46/1995), pemerintah memberikan dua penegasan terkait biaya yang boleh dibebankan secara fiskal (Deductible Expense) maupun biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (Non Deductible Expense). Poin penegasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
  2. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.

Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut

1)    Rata-rata pinjaman perbulan:

Bulan Pinjaman Jangka Waktu Rata-Rata Pinjaman
Januari Rp - 1 Bulan Rp -
Februari - Mei Rp125.000.000 4 Bulan Rp500.000.000
Juni - Juli Rp150.000.000 2 Bulan Rp300.000.000
Agustus - Desember Rp200.000.000 5 Bulan Rp1.000.000.000

 

Maka rata-rata pinjaman per bulan adalah  Rp1.800.000.000 : 12 = Rp 150.000.000

2) Rata-rata deposito perbulan:

Bulan Pinjaman Jangka Waktu Rata-Rata Dana Berupa Deposito
Januari Rp - 1 bulan Rp -
Februari - Maret Rp25.000.000 2 bulan Rp50.000.000
April - Agustus Rp46.000.000 5 bulan Rp230.000.000
September - Desember Rp50.000.000 4 bulan Rp480.000.000

 

Maka rata-rata deposito per bulan = Rp 480.000.000 : 12 = Rp 40.000.000

Berdasarkan perhitungan rata-rata pinjaman dan deposito perbulan, maka Biaya Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal yaitu:

20% x (Rp 150.000.000 - Rp 40.000.000) = Rp 22.000.000

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA