Mekanisme Pembuatan Kode Billing melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi

Spacer
Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak.  Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.
Kode Billing dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui:
  1. layanan mandiri (self-service),
  2. penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.
Mekanisme Pembuatan Kode Billing melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi disajikan dalam infografis berikut :
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait