Akhir Bulan April ini merupakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Perusahaan wajib memperhatikan kelengkapan dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam PER 02/PJ/2019. Adapun Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai PER 02/PJ/2019. Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Form 1771? Simak infografis berikut!





