
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 tinggal menghitung hari. Terdapat salah satu hal penting sehubungan dengan itu yang jangan sampai terlewatkan, yaitu mengenai kewajiban untuk melampirkan Formulir 1721-V mengenai Daftar Biaya. Berdasarkan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 bahwa Formulir Daftar Biaya ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dan lain-lain.