Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari:
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian yang dimaksud meliputi penelitian formal dan material. Penelitian formal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Infografis berikut merinci daftar lampiran surat permohonan dalam rangka penelitian formal sebagaimana dimaksud tersebut.