Kriteria Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dengan Kapasitas Isi Silinder s.d 3000 cc

Spacer
Peraturan mengenai PPnBM untuk kendaraan bermotor di Indonesia telah terbit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan diundangkan pada 16 Oktober 2019. Peraturan ini mulai berlaku pada 16 Oktober 2021. Dalam Peraturan ini salah satunya mengatur pengenaan PPnBM yang didasarkan pada seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. Kemudian, telah diatur rincian tarif PPnBM sehubungan dengan itu untuk kendaraan bermotor dengan 10 (Sepuluh) orang termasuk pengemudi dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc. Apa saja kriteria dalam pengenaan PPnBM dan berapa besaran tarif PPnBMnya? Simak Infografis berikut!
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait