Baru-baru ini Ditjen Pajak melakukan pencabutan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Pencabutan tersebut dalam rangka untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25 sehubungan dengan WP OPPT. Simak ilustrasi kewajiban pajak yang berlaku bagi WP OPPT dalam infografis berikut!
Kewajiban Pajak WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA