Kewajiban Pajak WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Spacer

Baru-baru ini Ditjen Pajak melakukan pencabutan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Pencabutan tersebut dalam rangka untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25 sehubungan dengan WP OPPT. Simak ilustrasi kewajiban pajak yang berlaku bagi WP OPPT dalam infografis berikut!
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait