Tax Learning

Ketentuan Terbaru Penegakan Hukum Bidang Perpajakan

Alifatu Mazidah

02 November 2021

Gavel Law Justice Mallet Judge  - VBlock / PixabayVBlock / Pixabay

Dalam menegakan hukum di bidang perpajakan, pemerintah melakukan pembenahan pada poin peraturan yang membahas tentang penegakan hukum perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Fungsi dari penegakan hukum di bidang perpajakan ini selain untuk meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus juga untuk pengamanan penerimaan pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Penegakan hukum di bidang perpajakan dapat digolongkan dengan dua kategori yaitu:
- Penegakan Hukum Administrasi
- Penegakan Hukum Pidana 

Penegakan hukum ini bisa dikenakan kepada setiap Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran maupun tindak kriminal di bidang perpajakan tergantung dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Adapun Prosedur penegakan hukum perpajakan kepada Orang Pribadi dan/atau Badan sebagai berikut:

Penegakan Hukum Administrasi

Prosedur Penegakkan Hukum Administrasi

Dalam prosedur penegakan hukum administrasi, jika Wajib Pajak sudah melalui prosedur pemeriksaan data, keterangan, dan penguji kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapi ditemukan ada indikasi Tindakan Penyalahgunaan Transaksi Perpajakan (Tipijak) yang dilakukan.

[nextpage title=" "]

Kemudian, Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan dapat dikenakan prosedur dalam hukum pidana secara langsung yaitu masuk pada tahap pemeriksaan bukti permulaan / penyelidikan secara langsung, jika dianggap hal yang dilakukan merupakan pelanggaran yang masuk dalam kategori berat.

Penegakan Hukum Pidana

Dalam penegakan hukum pidana biasanya Wajib Pajak dan/atau Badan melakukan pelanggaran perpajakan yang amat serius sehingga dampaknya dapat merugikan negara dalam jumlah yang besar.

Prosedur Penegakkan Hukum Pidana

Adapun dalam tindak hukum pidana perpajakan yang dimuat dalam UU HPP diperbarui dengan adanya penambahan pasal 44C UU HPP mengenai Subsider , dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana orang tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus. Selain itu, terdapat istilah In Absentia yang juga merupakan peraturan baru Pasal 44D UU HPP, yang menyatakan bahwa jika terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA