Pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Terdapat tiga kondisi yang dapat dialami Wajib Pajak. Pertama, SPT Kurang Bayar. Kondisi tersebut berarti pajak yang terutang lebih besar daripada pajak yang telah disetorkan atau kredit pajak. Kedua, SPT Nihil. Pada kondisi nihil berarti jumlah pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah disetorkan.
Kondisi ketiga, Wajib Pajak dapat mengalami status Lebih Bayar (LB) pada hasil pelaporan SPT Tahunannya. SPT Lebih Bayar sendiri terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak.
Apabila Wajib Pajak melaporkan SPT Lebih Bayar, Wajib Pajak berhak untuk mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, terdapat kondisi status lebih bayar tidak diakui. Dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 02/PJ/2019 , SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak apabila status lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Kondisi kedua yang menyebabkan tidak diakuinya status lebih bayar adalah SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pejabat negara dengan ketentuan:
- menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan; dan
- kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (1721 A2).
Apabila SPT berstatus Lebih Bayar yang disebabkan oleh kondisi tersebut, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.