Kenali Jenis-Jenis Pemeriksaan dalam Pengujian Kepatuhan

Dokumen Istimewa

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan, dalam pemenuhannya tidak jarang ditemui mengalami berbagai permasalahan. Mulai dari hal kecil seperti lupa password pada saat masuk kelaman djponline hingga permasalahan tingkat lanjut yang mengakibatkan suatu pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jenis pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan tersebut dibagi menjadi dua yaitu:

Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP. Pemeriksaan Kantor terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Hal tersebut juga dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor tidak dapat diperpanjang.

Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam hal:

  • Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya.
  • Terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga.
  • Ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak.
  • Berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Dalam hal Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.

Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang di tentukan oleh DJP.

Pemeriksaan Lapangan terkait dengan pemeriksaan dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Hal ini juga dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan seperti halnya poin-poin perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor di atas.

Sedangkan terkait dengan Wajib Pajak (WP) Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi, WP dalam satu grup, WP yang terindikasi melakukan transfer pricing atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, maka dapat diperpanjang paling lama 6 bulan dan dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait