Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)

consultingPengumuman Nomor PENG-167/PJ.01/2016 Tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)

Pengumuman ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman ini dimaksudkan untuk disebarluaskan.

Dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah mengenai Amnesti Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Konsultan Pajak dapat memberikan jasa konsultasi terkait Amnesti Pajak dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Konsultan Pajak wajib menyampaikan informasi mengenai Amnesti Pajak secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan Amnesti Pajak.
3.Untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Perpajakan dan Amnesti Pajak serta menghindari pelayanan yang tidak profesional dari Konsultan Pajak, masyarakat dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Izin Praktik.
4.Untuk mengetahui Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat membuka Aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id.
5.Apabila Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan dan Amnesti Pajak kepada masyarakat dengan mengarahkan masyarakat untuk berbuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan informasi dan keluhan kring pajak (021)1500200, layanan tax amnesty service (021) 1500745, atau mengirimkan email ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
6.Konsultan Pajak yang melanggar kode etik, standar profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan sanksi secara berjenjang, dimulai dari Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik sampai dengan Pencabutan Izin Praktik.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengumuman terkait, silahkan kunjungi :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16115

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait