Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang atas Penyerahannya Tidak Dipungut PPN

Spacer

Pemerintah melalui PP Nomor 50 Tahun 2019 (PP 50) telah menetapkan impor alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain alat angkutannya, penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu tersebut juga mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Pertimbangan ditetapkannya PP 50 tersebut adalah untuk lebih mendorong daya saing industri angkatan darat, air, dan udara serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai. Yuk simak apa saja penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN melalui infografis berikut. 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait