Sehubungan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2019, jangan lupa untuk juga mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak digunakan selama tahun 2019. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa NSFP tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2019 dan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IV F Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Jangan Lupa Kembalikan Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2019 yang Tidak Terpakai
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA