Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya mengingatkan kepada Wajib Pajak mengenai batas waktu penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik pajak bumi dan bangunan (PBB). Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2021 (PER - 23/PJ/2021) tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB), disampaikan bahwa:
Pada saat PER - 23/PJ/2021 ini mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022, serta pembetulan SPOP untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022 mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Selain itu peraturan ini mencabut peraturan PER - 19/PJ/2019.
Categories:
Tax Alert07 November 2022
07 November 2022
27 November 2022
07 November 2022