Tax Alert

Jaga Inflasi Terkendali, Pemprov DKI Beri Diskon PBBKB

Daffa Yasril Nurmansyah

04 September 2025

Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2025 (KEP 542/2025), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor tertentu. Keputusan ini ditetapkan pada 22 Juli 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemberian pengurangan PBBKB diberikan sebesar 50% atas pajak yang terutang dari bagian harga bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Tidak hanya itu, dalam keputusan ini pengurangan PBBKB juga diberikan sebesar 80% atas harga bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan tertentu. Kendaraan tertentu dalam keputusan ini antara lain:

  1. kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan alat utama pertahanan dan keamanan, seperti tank, panser, kendaraan angkut tank, kendaraan penarik meriam, kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan, kendaraan penarik radar kendaraan komando, kendaraan taktis (rantis), kendaraan patroli roda dua dengan kapasitas silinder di atas 350cc, kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang (fixed wings, rotary wings, dan pesawat terbang tanpa awak), alat berat khusus (alat berat zeni/alberzi serta alat berat lain), kendaraan penjinak ranjau, radar darat, radar laut dan radar udara, radar perlengkapan bermesin, dan kapal atas air dan kapal bawah air; serta
  2. kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan komponen utama/penunjang alat peralatan pertahanan keamanan seperti ambulans, landing craft, vehicle, personel (LCVP), landing craft machine, hydrofoil, dan kapal rumah sakit.

Selain menetapkan besaran pengurangan pajak, keputusan ini juga mewajibkan wajib pajak untuk tetap melakukan pelaporan pajak daerah dan penyetoran pajak. Dengan demikian, pengurangan pajak tidak menghapus kewajiban administrasi, namun memberikan insentif pajak bagi pihak-pihak yang memenuhi ketentuan.

Perlu dicatat, objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Yang dimaksud BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia BBKB, dalam hal ini adalah produsen dan/atau importir, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Tarif PBBKB di DKI Jakarta ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Dengan berlakunya KEP 542/2025, konsumen atau pengguna kendaraan bermotor dapat memanfaatkan fasilitas ini sejak tanggal penetapan keputusan. Sebagai informasi, keputusan ini diterbitkan sebagai bentuk akomodasi pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi yakni memberikan stimulus ekonomi untuk masyarakat dan sektor strategis dan upaya menjaga stabilitas perekonomian di DKI Jakarta serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA