
Tidak sedikit Pemberi Kerja selaku Pemotong Pajak mengalami kekeliruan dalam mengkategorikan iuran BPJS apakah termasuk objek penambah/pengurang penghasilan bruto atau tidak dalam menghitung PPh Pasal 21. Berikut ini penjelasan ringkas atas iuran BPJS baik yang ditanggung oleh Pemberi Kerja maupun Karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21: