Tinggal menghitung beberapa pekan lagi gelaran kompetisi sepak bola akbar di negara yang dijuluki “Black Country” segera berakhir. Tim papan bawah seperti Leicester City dengan duet mentereng Jamie Vardy dan Riyad Mahrez memberikan kejutan bagi klub petahana yang sering nangkring di papan atas, terbukti sampai pekan ke 27 The Foxes tidak beranjak dari peringkat 4 besar. Tak heran, seperti halnya Leicester City, klub lainnya di liga ini pastinya saling berlomba sampai akhir untuk menjadi pemenang, karena berbagai hadiah yang tak sedikit baik bagi perorangan maupun klub sudah melambai di depan mata. Sedang asyik bergaya menjadi analis sepakbola, tiba-tiba datang lah makhluk yang tidak diundang dihadapanku sambil berteriak-teriak, “Horeee…horeee…horeee… gue ketiban rejeki Minggu ini…, gue dapat rejeki nomplok nih abis dapat hadiah undian dari kuis interaktif bola semalem, lumayan dapat 2 juta, lagi iseng-iseng telpon ke teve dapat hadiah.”
- Secara umum, hadiah dan penghargaan yang diterima merupakan objek pajak, hal ini selaras dengan konsep awal di Pasal 4 ayat 1 UU No 36 Tahun 2008 bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah withholding tax, gampangnya yaitu pemotongan pajak dilakukan atas objek pajak oleh pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan. Makanya, hadiah yang kau terima bakalan jadi penghasilan buat kau kan dan merupakan objek pemotongan pajak.
- Pengenaan pajak atas Hadiah dan Penghargaan diatur tergantung kepada jenisnya serta memperhatikan siapa penerima penghasilannya, ringkasannya digambarkan sebagai berikut: