Iseng-Iseng Berhadiah

twenty20photos / envatoelements

Tinggal menghitung beberapa pekan lagi gelaran kompetisi sepak bola akbar di negara yang dijuluki “Black Country” segera berakhir. Tim papan bawah seperti Leicester City dengan duet mentereng Jamie Vardy dan Riyad Mahrez memberikan kejutan bagi klub petahana yang sering nangkring di papan atas, terbukti sampai pekan ke 27 The Foxes tidak beranjak dari peringkat 4 besar. Tak heran, seperti halnya Leicester City, klub lainnya di liga ini pastinya saling berlomba sampai akhir untuk menjadi pemenang, karena berbagai hadiah yang tak sedikit baik bagi perorangan maupun klub sudah melambai di depan mata. Sedang asyik bergaya menjadi analis sepakbola, tiba-tiba datang lah makhluk yang tidak diundang dihadapanku sambil berteriak-teriak, “Horeee…horeee…horeee… gue ketiban rejeki Minggu ini…, gue dapat rejeki nomplok nih abis dapat hadiah undian dari kuis interaktif bola semalem, lumayan dapat 2 juta, lagi iseng-iseng telpon ke teve dapat hadiah.”

“Duhhhh, lumayan juga tuh ya, udah dipotong belum?, sahutku penasaran.
Dia pun menjawab, “Maksudnya dipotong belum apa yah? perasaan rambut gue pendek segini-gini aja?”.
“Bukan rambut kau Don…(Don adalah nama sapaan temanku) ,maksud gue udah dipotong pajak belum hadiahnya?”, tanyaku memastikan hal tersebut.
“Kata penyelenggara kuisnya, pajak ditanggung pemenang gitu..trus maksudnya dipotong pajak gimana? Emang semua jenis hadiah dan penghargaan dipotong pajak yah?”, tanyanya dengan semangat.
Aku pun langsung sigap beranjak dari kursi dan mengambil secarik kertas dan mulai corat-coret sambil menjelaskan apa yang aku pahami berdasarkan regulasi pajak yang berlaku. “Jadi gini, gue mau jelasin ke kau dalam beberapa poin:
  1. Secara umum, hadiah dan penghargaan yang diterima merupakan objek pajak, hal ini selaras dengan konsep awal di Pasal 4 ayat 1 UU No 36 Tahun 2008 bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  2. Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah withholding tax, gampangnya yaitu pemotongan pajak dilakukan atas objek pajak oleh pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan. Makanya, hadiah yang kau terima bakalan jadi penghasilan buat kau kan dan merupakan objek pemotongan pajak.
  3. Pengenaan pajak atas Hadiah dan Penghargaan diatur tergantung kepada jenisnya serta memperhatikan siapa penerima penghasilannya, ringkasannya digambarkan sebagai berikut:
iseng2berhadiah
Dalam kasus tentang hadiah undian Don, sudah jelas kalau pajak ditanggung pemenang maksudnya adalah atas hadiah yang kau dapat, nantinya akan dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% dikalikan penghasilan bruto dan bersifat final, maka kau akan nanggung (dipotong) pajak sebesar 500 ribu (25 % x 2 juta).  Pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan yang lain, selengkapnya kau bisa simak di Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER- 11/PJ/2015 di www.ortax.org , klik disini untuk unduh peraturannya.
Gimana Don, udah paham kan gimana pengenaan pajak atas hadiah dan penghargaan??, ujarku penasaran nunggu ajakan makan-makan atau nonton di bioskop.
Sambil mengangguk-anguk dia pun menjawab, “Owwww gitu yah….ya gue sekarang paham.”
“Mmm berarti gue udah berkontribusi ya ke Negara gara-gara gue dapet hadiah”, lanjutnya sambil senyum sombong seolah sudah menjadi penyumbang pajak terbesar di Indonesia.
———————————————

 Daniel Belianto

 “Pencerita yang ingin berbagi dan belajar mengenai salah satu hal yang paling pasti di Dunia”
Categories: Arsip

Artikel Terkait