
Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa, dimana bentuk dokumennya dapat berupa hardcopy atau elektronik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 01/PJ/2017, beberapa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sudah diwajibkan untuk menggunakan SPT elektronik (e-SPT). Apakah Anda termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang wajib pakai e-SPT? Simak infografis berikut :