Tax Alert

Ingat! Pemberitahuan NPPN Terakhir 31 Maret

Redaksi Ortax

27 Maret 2025

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang melakukan pencatatan, dengan peredaran bruto 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar. Untuk memanfaatkan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini diatur pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 (PER 17/2015).

Artinya, untuk tahun pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Sepanjang disampaikan dalam jangka waktu tersebut, pemberitahuan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Apa Konsekuensi Tidak Menyampaikan Pemberitahuan NPPN?

Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) PER 17/2025, wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar dapat melakukan pencatatan dan menghitung pajak menggunakan NPPN. Wajib pajak juga dapat memilih untuk melakukan pembukuan.

Perlu diingat, Pasal 2 ayat (3) PER 17/2015 menegaskan jika tidak melakukan pemberitahuan NPPN, wajib pajak orang pribadi dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Dengan menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus menghitung sendiri penghasilan neto fiskal berdasarkan penghasilan dan biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax

Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan melalui aplikasi Coretax. Pemberitahuan dilakukan dengan memilik menu menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > pilih kategori sub layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Panduan lengkap dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA