Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine

Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 17/PJ/2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine
 
atmDirektur Jenderal Pajak pada tanggal 26 Februari 2016 telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 17/PJ/2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine berlaku pada tanggal 26 Februari 2016
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak dan dalam rangka pelaksanaan transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, serta berdasarkan evaluasi atas uji coba transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini Automated Teller Machine (ATM) di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun 2015, perlu dilakukan implementasi secara nasional Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini ATM.
Sebagaimana peraturan terkait bahwa Dirjen Pajak menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM serta menunjuk KPP yang telah ditetapkan untuk melaksanakan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM. Mini ATM yang dimaksud adalah Electronic Data Capture (EDC) sesuai pasal 8 ayat 1 PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.
Untuk mengetahui lebih lanjut pedoman pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran secara elektronik melalui Mini ATM silahkan kunjungi :
 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait