Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi telah mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025. Pengumuman dengan nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025 yang ditetapkan pada 3 September 2025 ini merinci status kelulusan untuk peserta baru Tingkat A dan Tingkat B yang telah mengikuti ujian pada 19 hingga 21 Agustus 2025.
Untuk USKP Tingkat A, total terdapat 1.999 peserta yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 417 peserta atau sekitar 20,86% yang berhasil dinyatakan lulus seluruh mata ujian. Sebagian besar peserta, yaitu sebanyak 1.266 orang atau 63,33%, harus mengulang satu atau lebih mata ujian pada periode berikutnya. Sementara itu, 316 peserta lainnya (15,81%) dinyatakan tidak lulus.
Pada USKP Tingkat B yang diikuti oleh total 700 peserta, tingkat kelulusan tercatat lebih rendah dibandingkan Tingkat A. Hanya 38 peserta atau sekitar 5,43% yang dinyatakan lulus. Sebagian besar peserta, yakni 468 orang atau 66,86%, dinyatakan mengulang. Adapun jumlah peserta yang tidak lulus mencapai 194 orang atau 27,71% dari total peserta.
Peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat konsultan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KP3SKP akan mengirimkan sertifikat USKP melalui akun peserta yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar USKP. Sertifikat kini berbentuk digital dan dapat langsung diunduh oleh peserta. Panitia meminta peserta yang lulus untuk mengecek kembali data-data yang diperlukan. "Bagi peserta yang lulus, silakan mengecek data diri (nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, dan foto) pada aplikasi pendaftaran bppk.kemenkeu.go.id/uskp. Apabila ada data yang belum sesuai, silakan menyampaikan data perbaikan melalui formulir s.kemenkeu.go.id/perbaikandatapeserta paling lambat 8 September 2025," tulis panitia melalui kanal WhatsApp resminya.
Sementara itu, peserta dengan status mengulang diberikan kesempatan untuk mengulang mata ujian yang belum lulus pada periode ujian berikutnya. Peserta yang tidak lulus dapat mendaftarkan diri kembali pada periode ujian USKP berikutnya sebagai peserta baru, yang artinya mereka harus mengambil kembali seluruh mata ujian.
Categories:
Tax AlertJadwal Training
04 September 2025