Hak dan Kewajiban Perpajakan Yang Tidak Boleh Dikuasakan Wajib Pajak

Spacer
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Namun, untuk beberapa hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak harus melakukan sendiri, simak infografis berikut untuk mengetahui hak dan/atau kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan:
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait