Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Namun, untuk beberapa hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak harus melakukan sendiri, simak infografis berikut untuk mengetahui hak dan/atau kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan:
Hak dan Kewajiban Perpajakan Yang Tidak Boleh Dikuasakan Wajib Pajak
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA