FUTSAL
Sudah lebih dari dua minggu ini Surip, sahabatku yang pernah kuceritakan sebelumnya nggak main ke rumah. Tumben, ke mana aja anak ini, tanyaku dalam hati. Tiba-tiba terdengar ketukan pintu dan ucapan salam, “Lamlekom”. “Komsalam,” sahutku sambil membuka pintu. “Wah, panjang umur kamu Rip, ke mana aja kamu selama ini?”
“Kang, kenalkan ini teman saya Kuncoro, tapi suka dipanggil Kuncung pengin ketemu kakang untuk nanya soal pajak,” sahut Surip tanpa menjawab pertanyaanku.
“Oh ya? Panggil saya kakang aja, yuk silahkan duduk”
Setelah basa-basi dan ngobrol ngalor ngidul, Surip menjelaskan, “Gini lho kang, saya ini lagi getol main futsal sama temen-temen. Nah, si Kuncung ini dulu teman satu sekolah saat di SD, sekarang jadi pengusaha futsal pengin penjelasan mengenai kewajiban pajaknya. Nah Cung, silahkan ngomong sendiri.”
“Iya kang, saya sudah punya NPWP dan sama orang pajak saya disuruh membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10% dari omset, sedangkan menurut ipar saya kena PPh Final 1% dari omset. Nah, saya jadi bingung, kalau suruh milih, jelas memilih bayar 1%, yang benar gimana sih, kang?”
“Kalau bingung, pegangan tembok,” candaku.
“Saya sudah tanya mbah Google, tapi nggak ada yang membahas kasus saya”
“Baik, silahkan diminum kopinya,” saya menyilahkan, “Kamu udah berhenti merokok Rip?”
“Niat ingsun, kang”
“Begini ya,” saya mulai menjelaskan, “Yang bilang kena PPh Final 10% itu, karena kamu dianggap memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Sedangkan iparmu bilang kena PPh Final 1% itu, karena iparmu berpikir bahwa omsetmu setahun belum melebihi 4,8 Milyard, sehingga dikenai PPh Final berdasarkan PP 46. Kalau omsetnya sudah melebihi 4,8M dikenai PPh “biasa” yaitu PPh dengan tariff umum. Tetapi apa memang benar demikian?”
“Tetap nggak mudheng,” sobatku memotong.
“Mari kita mencermati ketentuan yang mengatur…
Objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1996 dan telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002, adalah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa :
- tanah,
- rumah,
- rumah susun,
- apartemen,
- kondominium,
- gedung perkantoran,
- rumah kantor,
- toko,
- rumah toko,
- gudang dan industri
Kemudian Menteri Keuangan mengubah/menambah PP tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996, objeknya menjadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa :
- tanah,
- rumah,
- rumah susun,
- apartemen,
- kondominium,
- gedung perkantoran,
- pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya,
- rumah kantor,
- toko,
- rumah toko,
- gudang dan bangunan industri
Bahwa Menteri Keuangan terpaksa berani menambah objek pengenaan, hal tersebut menyiratkan dan dapat disimpulkan bahwa objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sudah pasti atau merupakan positif list, tidak boleh menambah atau mengurangi dengan penafsiran sendiri. Dengan demikian, kalau tidak disebutkan dalam positif list tersebut, bukan merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Sebagai contoh : rumah sakit, gedung bioskop, gedung olah raga, lapangan golf atau lapangan olah raga lainnya, karena tidak disebutkan dalam positif list tersebut, maka bukan merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
“Lapangan futsal tak ubahnya seperti lapangan golf, lapangan tenis, lapangan sepak bola atau lapangan olah raga lainnya. Jadi ipar si Kuncung benar, sepanjang omsetmu setahun belum melebihi 4,8 Milyard, dikenai PPh Final 1% dan belum wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan kalau omsetnya sudah melebihi 4,8M wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membayar PPh dengan tariff umum. Sekarang sudah mudheng, apa belum?” tanya saya.
“Siiip,” sahut sobatku sambil pamitan.
—————————————
Gunawan Wibisono
" Aku hanyalah orang biasa yang suka memperhatikan masalah perpajakan
dan selalu pengin belajar dan tukar pengalaman tentang perpajakan. "