• aink15

    Member
    26 July 2019 at 10:57 am
    Originaly posted by pipik12:

    Dear Rekan-Rekan Ortax,

    need advice, perihal transaks dibawahi:
    PT. GGG (Mining Company) Membeli solar Kepada PT HHH sebanyak 30.000 liter sesuai dengan harga dasar pertamina (namun ada potongan harga perliternya)
    Kemudian PT HHH mengeluarkan 2 Invoice atas penjualan solar tersebut:
    1. Invoice pertama
    a.Solar Industri…… 30.000 ltr x Rp 9000 = Rp 270.000.000
    b. PPN 10 % = Rp 27.000.000
    c. PBBKB 7.5% = Rp 20.250.000
    Total = Rp 317.250.000
    2. Invoice ke dua

    a. Ongkos angkut 1.850/ltr x 2000 ltr = Rp 3.700.000
    b. PPN 10% = Rp 370.000
    Total = Rp 4.070.000

    informasi dari vendro bahwa pengiriman solar langsung dari pul pertamina dengan menggunakan mobil pertamina.
    Yang kami binung adalah perlukah kita memotong pph 23 atas ongkos kirim sesuai KMK 141 thn 2015, yaitu jasa logistik?
    mohon sharing dan advisenya dari rekan-rekan ortax.<br /><br />Terima kasih

    sorry rekan ini salah forum.
    he….