Informasi Pajak Terkini › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Ogkos Kirim Solar, kena PPh 23 kah? › Reply – 80150
- Originaly posted by pipik12:
Dear Rekan-Rekan Ortax,
need advice, perihal transaks dibawahi:
PT. GGG (Mining Company) Membeli solar Kepada PT HHH sebanyak 30.000 liter sesuai dengan harga dasar pertamina (namun ada potongan harga perliternya)
Kemudian PT HHH mengeluarkan 2 Invoice atas penjualan solar tersebut:
1. Invoice pertama
a.Solar Industri…… 30.000 ltr x Rp 9000 = Rp 270.000.000
b. PPN 10 % = Rp 27.000.000
c. PBBKB 7.5% = Rp 20.250.000
Total = Rp 317.250.000
2. Invoice ke duaa. Ongkos angkut 1.850/ltr x 2000 ltr = Rp 3.700.000
b. PPN 10% = Rp 370.000
Total = Rp 4.070.000informasi dari vendro bahwa pengiriman solar langsung dari pul pertamina dengan menggunakan mobil pertamina.
Yang kami binung adalah perlukah kita memotong pph 23 atas ongkos kirim sesuai KMK 141 thn 2015, yaitu jasa logistik?
mohon sharing dan advisenya dari rekan-rekan ortax.<br /><br />Terima kasihsorry rekan ini salah forum.
he….