Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Keterlambatan Lapor › Reply-53517
Assalamualaikum Rekan2,
Mohon pencerahannya..Ada perusahaan A (PKP) dan B (PKP), PT. A menjual BKP ke PT. B, include PPn, PT. B sudh melaporkan PPn Keluarannya, tetapi PT. A lupa melaporkan PPn masukannya..
yang ingin saya tanyakan, sanksi yang dikenakan untuk PT. A?
Thanks