Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › BEBAS PPN? › Reply-52327
- Originaly posted by JEZS:
Oh, oke Pak.
Berarti memang tidak dikenakan PPN.
Hanya dasar peraturan yang mereka kasih itu salah ya?
Karena mereka kasihnya Per-44/PJ/2009 ttng Pphentah mana yang salah mana yang benar, tapi itu konteksnyanya gak nyambung