• priadiar4

    Member
    24 December 2014 at 11:37 am
    Originaly posted by JEZS:

    Oh, oke Pak.

    Berarti memang tidak dikenakan PPN.

    Hanya dasar peraturan yang mereka kasih itu salah ya?
    Karena mereka kasihnya Per-44/PJ/2009 ttng Pph

    entah mana yang salah mana yang benar, tapi itu konteksnyanya gak nyambung