Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › PPN emas perhiasan › Reply-47290
Aha…..ketemu juga jawabannya.
Originaly posted by begawan5060:Mulai masa pajak Maret 2014, PKP emas perhiasan tidak lagi menggunakan form 1111DM..
kalau yang ini udah ketemu.
Penyebabnya, karena wajib menggunakan nilai lain.
Akibatnya, mereka tidak lagi bisa pakai norma. Akhirnya nggak bisa pakai form DMkalau yang ini :
Originaly posted by begawan5060:Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?
karena mereka harus menggunakan nomor seri dari kantor pajak sehingga tidak bisa bikin FP PE dengan nomor sendiri.
Salam