• hanif

    Member
    25 February 2014 at 11:37 am

    Aha…..ketemu juga jawabannya.

    Originaly posted by begawan5060:

    Mulai masa pajak Maret 2014, PKP emas perhiasan tidak lagi menggunakan form 1111DM..

    kalau yang ini udah ketemu.
    Penyebabnya, karena wajib menggunakan nilai lain.
    Akibatnya, mereka tidak lagi bisa pakai norma. Akhirnya nggak bisa pakai form DM

    kalau yang ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?

    karena mereka harus menggunakan nomor seri dari kantor pajak sehingga tidak bisa bikin FP PE dengan nomor sendiri.

    Salam