Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › SECARA JABATAN › Reply-40791
- Originaly posted by chepoto:
tru dikarenakan apa ? Sob
contoh :
wp sudah memenuhi syarat sebagai PKP, tp wp tidak/belum mengajukan permohonan dikukuhan PKP.
maka DJP bisa mengukuhkan WP tsb sebagai PKP secara jabatan
dan pajak yg timbul/terutang bisa ditagihCMIIW