Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › PPh atas Yayasan Pendidikan › Reply-36264
- Originaly posted by hanif:
Namun demikian, yang masih tanda tanya bagi saya itu adalah defenisi sisa lebih yang ada di pasal 1 nya. Rasanya kok lebih ke sisa lebih fiskal ya?
Coba kita "kombinasikan" ketentuan Ps 1 angka 1 dan Pasal 3, apa yang dapat kita simpulkan?
Kembali ke biaya 3M, misal :
Ph bruto ……………………..= 1.000
Biaya 3M :
Pemberian natura = 100
Biaya lainnya …… = 600
Jumlah biaya ……………… = 700
Laba/sisa lebih ……………..= 300 —> bukankah ini sisa lebih komersial? Dan bukankah penghitungan seperti ini memenuhi ketentuan Ps 1 angka 1 Per-44?