• dian03

    Member
    15 January 2013 at 6:20 pm
    Originaly posted by fasha:

    Yang aneh lagi mnrt saya bunyi dlm surat pencabutan itu (egoisme fiskus/pemerintah). Kira2 begini: sejak tgl ini PKP anda dicabut, apabila ingin menggunakan pkp tsb silakan mendaftar kembali. WP tetap dapat menyetorkan pajak terutangnya.

    Pajak/ PPN masih bisa disetor. PKP dicabut, Kalau PKP ada PPN masukan berarti tidak bisa mengkreditkan, PPN keluarannya disuruh nyetor, tapi Fakturnya tidak bisa dipake pembeli, padahal PPN-nya disuruh nyetor. Ini artinya tidak imbang antara hak dan kewajiban.

    Kalau tanya AR mereka akan bilang daftar lagi aja. Wah!! Prosesnya bisa bulanan, lalu dipikirnya gampang mengurus persyaratannya. Kalau PT:TDP, SIUP, Domisili, Akta Pendirian dsb. Pendeknya tidak mudah dan tidak murah biayanya. Yang merugikan adalah PPN masukan sejak pencabutan sampai terbit PKP baru tidak dapat dikreditkan. Kecuali dengan cara permohonsn pembatalan pencabutan PKP. Tapi ada AR yang keukeuh maunya daftar ulang (mungkin karena gak ngerasain paitnya ruginya perusahaan..).

    Kebanyakan AR menerapkan PER 05 ini secara rigid, pokoknya kalo gak aktif dicabut. Keaktifan transaksi/ penyetoran PPN tidak dilihat (apa bedanya aktif nyetor tapi lapor nihil dgn nihil beneran:nyetor tidak lapor nihil). Semua ukurannya lapor nihil berarti nonaktif, cabut.

    sekedar meluruskan, di dalam surat pencabutan surat pengukuhan PKP (dicetak dari sistem perpajakan DJP) tidak ada kata-kata apabila ingin menggunakan pkp tsb silahkan mendaftar kembali. kata-kata yang tertera di bagian terakhir adalah "… Pencabutan ini hanya ditujukan utk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan."
    berarti itu mungkin surat yang berasal dari AR atau ada hal lain yang mungkin saya tidak tahu. Jadi prosesnya memang haris mengajukan permohonan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP dan itu prosesnya sekitar 1-2 bulan.

    Bila PKP sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif (keberadaan) dan objektif (kegiatan) memang sudah seharusnya dicabut status pengukuhan PKP nya krn pd dasarnya PKP itu memungut PPN yg ntabene bukan pajaknya shg DJP memang sangat mengatur tentang PKP dan PPN (a.l. dgn aturan ttg pemusatan PPN, dsb).

    Apalagi utk aturan mulai 1 april 2013 nanti FP harus diisi dgn alamat sebenarnya/sesungguhnya dan jenis BKP/JKP juga hrs diisi dgn keterangan yg sebenarnya/sesungguhnya.

    Mohon maaf sekali lagi, tdk ada maksud utk mendiskreditkan pihak manapun. CMIIW